![]() |
Petugas melayani warga proses pembuatan KTP dan KK. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kekecawaan masyarakat
Kota Tangerang terhadap kesulitan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
belum bisa terobati. Meskipun Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan
kebijakan sebagai pengganti KTP akan diberikan surat keterangan.
“Saya belum mau
mengurus untuk mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti KTP. Saya maunya dapat KTP,” ujar Ny. Sumiati, 35, kepada
TangerangNET.Com, Jumat (26/6/2015).
Ny. Sumiati yang warga
Karawaci tersebut sedang proses membeli rumah secara kredit. Kebetulan masa
berlaku KTP Ny. Sumiati sejak dua minggu lalu habis. Lantas Ny. Suami mengurus
perpanjang ke kantor Kecamatan Karawaci. Namun, apa daya blanko KTP tidak ada.
“Saya harus tanya
terlebih dahulu pihak bank, apakah mau menerima surat keterangan dan bukan KTP.
Kalau bank tidak mau terima, percuma saya bawa surat keterangan pengganti KTP
tersebut,” tutur Ny Sumiati sambil mengangkat bahunya.
Keluhan masyarakat
yang ingin memperpanjang KTP atau mendapatkan KTP baru tersebar di 13
kecamatan. Bahkan Camat Ciledug Ahmad Budi Wahyudi mengaku kelabakan menghadapi
pertanyaan warga, “Kapan KTP saya jadi?”
Di Kecamatan Ciledug,
kata Ahmad Budi, hampir setiap hari warga datang menanyakan tentang KTP. Pengajuan
KTP baru di Ciledug berkisar antara 60 sampai 70 permohonan. “Kita di kecamatan
merekam data dan gambar warga yang ingin membuat KTP lalu diajukan ke dinas. Kemudian
dari dinas akan mengembalikan KTP yang sudah jadi,” jelas Ahmad Budi.
Ahmad Budi mengatakan
persoalannya sekarang blanko KTP tidak tersedia di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil. Oleh karena itu, pelayanan proses pembuatan KTP baru dan perpanjangan
KTP terhambat, tidak bisa dilakukan.
“Saya berharap warga
mau bersabar menuggu. Meskipun begitu, ada juga warga tidak sabar dan akhirnya
marah-marah kepada staf dan terkadang kepada saya. Sebagai aparat, saya hanya bisa
menjelaskan duduk persoalannya,” ungkap Ahmad Budi kepada TangerangNET.Com.
Sementara itu,
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (KCS) Kota Tangerang Ahsan Annahar
mengakui blanko KTP habis sejak Mei 2015 lalu. “Sejak bulan itu habis tinta, ribbon,
dan film serta blanko KTP. Oleh karena itu, kita tidak bisa melayani pengajuan pembuatan
KTP baru dan perpanjangan KTP,” tutur Ahsan menguraikan.
Hal itu bisa terjadi,
kata Ahsan, karena pengadaan tinta, ribbon, dan film oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Sedangkan anggaran APBN diperkirakan turun pada Agustus 2015. Setelah anggaran
turun sesuai Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) bisa dilaksanakan selama 45 hari, masa lelang.
“Jadi untuk pengadaan
tinta, ribbon, dan film baru bisa dilaksanakan sekitar September 2015,” ungkap
Aksan.
Lain lagi dengan
blanko KTP, kata Aksan. Blanko KTP sumber dananya dari APBN tapi disalurkan melalui provinsi. Baik tinta, ribbon,
film, dan blanko KTP baru bisa diadakan pada September 2015.
![]() |
Sekretaris Dinas KCS: terpaksa ada kebijakan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Dengan kondisi
tersebut, kata Aksan, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah untuk
memberikan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Kota Tangerang dengan
penduduk 1,8 juta jiwa dan yang mengajukan pembuatan KTP baru dan perpanjangan
KTP mencapai 1.000 pemohon setiap hari.
“Surat keterangan
diberikan kepada pemohon yang telah melakukan perekaman di kantor kecamatan
masing-masing. Jadi, pelayanan tetap dilakukan di kantor kecamatan,” tutur Aksan.
(ril)
0 Comments