Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurir Narkotika Terdakwa Rudi Junianto Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rudi Junianto: hanya untuk mendapatkan upah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Rudi Junianto, 40, gara-gara mau menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider  1 bulan penjara di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (23/6/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Rudi Junianto  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan majelis  tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulaika Nurdiana, SH yang menuntut terdakwa Rudi Junianto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa Rudi yang warga Jalan Perum BSI Blok D2/15 RT 02/15, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat, itu terseret menjadi kurir narkotika karena tergiur untuk mendapat upah uang tunai Rp 1 juta. Terdakwa Rudi  berteman dengan Anung dan sudah lima tahun tidak bertemu.

Namun, pada 11 Februari 2015 secara tidak sengaja keduanya bertemu. Sebagai kawan lama, Anung minta bantuan kepada terdakwa Rudi untuk mengambil “barang” di Pesing, Jakarta Barat. Tawaran Anung tidak ditampik oleh terdakwa Rudi.

Menurut Hakim Ninik Anggraini, terdakwa Rudi mengambil  “barang” dari Pesing untuk diantar ke Bandara Soekarno Hatta bagian kargo. Terdakwa Rudi yang warga Depok itu setelah dari Pesing bukan langsung ke Bandara Soekarno Hatta tapi pulang ke rumah.

Namun sebelum sampai di rumah, persis di halaman suatu mini market di depan Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia dan petugas menemukan 3.000 gram narkoitka jenis sabu. Kemudian sabu tersebut diperiksa di laboratorium dan benda warna putih bening itu mengandung methampetamina, narkotika golongan satu.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rudi yang tanpa didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima.  Sedangkan Jaksa Zulaika menyatakan pikir-pikir. (ril)   

Post a Comment

0 Comments