Terdakwa Rudi Junianto: hanya untuk mendapatkan upah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Rudi
Junianto, 40, gara-gara mau menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu dihukum
selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/6/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH
dan Syamsudin, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Rudi Junianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis tersebut lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulaika Nurdiana, SH yang menuntut
terdakwa Rudi Junianto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2
bulan penjara.
Terdakwa Rudi yang
warga Jalan Perum BSI Blok D2/15 RT 02/15, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan
Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat, itu terseret menjadi kurir narkotika karena
tergiur untuk mendapat upah uang tunai Rp 1 juta. Terdakwa Rudi berteman dengan Anung dan sudah lima tahun
tidak bertemu.
Namun, pada 11
Februari 2015 secara tidak sengaja keduanya bertemu. Sebagai kawan lama, Anung
minta bantuan kepada terdakwa Rudi untuk mengambil “barang” di Pesing, Jakarta
Barat. Tawaran Anung tidak ditampik oleh terdakwa Rudi.
Menurut Hakim Ninik
Anggraini, terdakwa Rudi mengambil “barang”
dari Pesing untuk diantar ke Bandara Soekarno Hatta bagian kargo. Terdakwa Rudi
yang warga Depok itu setelah dari Pesing bukan langsung ke Bandara Soekarno
Hatta tapi pulang ke rumah.
Namun sebelum sampai
di rumah, persis di halaman suatu mini market di depan Universitas Pamulang, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia dan petugas menemukan 3.000 gram
narkoitka jenis sabu. Kemudian sabu tersebut diperiksa di laboratorium dan
benda warna putih bening itu mengandung methampetamina, narkotika golongan
satu.
Atas vonis yang
dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rudi yang tanpa didampingi
penasihat hukum itu menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Zulaika menyatakan
pikir-pikir. (ril)
0 Comments