![]() |
Kertas syarat dukungan pasangan calon: belum terpenuhi. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan masih tetap dengan
pendirian awalnya yakni batas waktu penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sampai pukul 23:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel)
Mohammad Subhan mengatakan pihaknya sudah memberikan
dispensasi waktu sesuai dengan rekomendasi yang dilakukan Panwaslu Kota
Tangerang Selatan.
"Buat berita acaranya, untuk calon dengan jalur perseorangan tanggal 9 Desember mendatang tidak ada. Kita
sudah memberikan waktu sampai pukul 23.00 WIB, namun saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum
menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan kepada wartawan, Rabu (16/6/2015) dini hari.
Bambang Dwitoro selaku komsioner KPU yang
mebidangi pendaftaran calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan, mengatakan KPU Kota
Tangerang Selatan telah melakukan tahapan Pemilu terkait penerimaan pendaftaran
jalur perseorangan , yang mana pada tahapan ini telah ada pasangan calon yang
mendaftar atas nama Gacho Sunarso-A.Yani.
![]() |
Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan: sudah diberikan dispensasi. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
"Berhubungan dengan kurangnya persyaratan
administratif yang diberikan pasangan calon, kami (KPU) telah memberikan waktu
dipensasi atas rekomendasi Panwas Kota Tangsel
hingga pukul 23.00 untuk perbaikan. Oleh karena calon tidak
bisa mengembalikan perbaikan persyaratan dengan batas waktu yang telah
ditentukan pukul 23.00 WIB, maka dengan sangat terpaksa kami selaku panitia
penyelenggara memutuskan untuk mebatalkan pencalonan saudara Gacho
Sunarso," ujar Bambang.
Menurut Bambang, hal itu dilakukan karena komisioner KPU Tangsel tidak mau melanggar apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan KPU, terkait
persyaratan calon perseorangan.
“Kami selaku lembaga teknis penyelengara Pemilu wajib melaksanakan dan menjalankanya," terang Bambang. (re/ril)
0 Comments