Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel: Batas Waktu Lewat, Calon Perseorangan Batal

Kertas syarat dukungan pasangan calon: belum terpenuhi.
(Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)     
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan masih tetap dengan pendirian awalnya yakni  batas waktu penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sampai pukul 23:00 WIB 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Subhan mengatakan pihaknya sudah memberikan dispensasi waktu sesuai dengan rekomendasi yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

"Buat berita acaranya, untuk calon dengan jalur perseorangan  tanggal 9 Desember mendatang tidak ada. Kita sudah memberikan waktu sampai pukul 23.00 WIB, namun saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan kepada wartawan, Rabu (16/6/2015) dini hari.

Bambang Dwitoro selaku komsioner KPU yang mebidangi pendaftaran calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan,  mengatakan KPU Kota Tangerang Selatan telah melakukan tahapan Pemilu terkait penerimaan pendaftaran jalur perseorangan , yang mana pada tahapan ini telah ada pasangan calon yang mendaftar atas nama Gacho Sunarso-A.Yani.

Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan: sudah diberikan dispensasi.
  (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)  
"Berhubungan dengan kurangnya persyaratan administratif yang diberikan pasangan calon, kami (KPU) telah memberikan waktu dipensasi atas rekomendasi Panwas Kota Tangsel hingga pukul 23.00 untuk perbaikan.  Oleh karena calon tidak bisa mengembalikan perbaikan persyaratan dengan batas waktu yang telah ditentukan pukul 23.00 WIB, maka dengan sangat terpaksa kami selaku panitia penyelenggara memutuskan untuk mebatalkan pencalonan saudara Gacho Sunarso," ujar Bambang.

Menurut Bambang, hal itu  dilakukan karena komisioner KPU Tangsel  tidak mau melanggar apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan KPU, terkait persyaratan calon perseorangan.  

“Kami selaku lembaga teknis penyelengara Pemilu wajib melaksanakan dan menjalankanya," terang Bambang. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments