Jaksa Agus dan saksi Sayuti di hadapan majelis hakim melihat bukti AJB milik terdakwa: tidak tercatat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Proses pembuatan
Akta Jual Beli (AJB) dalam jual tanah yang dilakukan oleh mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian tidak tercatat dalam buku register
kantor kecamatan setempat. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan penjualan
tanah secara eligal di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/6/2015).
Pada sidang tersebut
Jaksa Penuntut Umum Agus Hartono, SH menghadirkan empat orang saksi yakni
Deswara sebagai mantan Camat Sindang Jaya, Sayuti sebagai pegawai Kecamatan Sindang Jaya bagian
registerasi, Marwadi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang,
dan Zainal, pegawai Kecamatan Sindang Jaya.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH,
dan Rehmalem Perangin Angin, SH mendengar keterangan setelah mengambil sumpah
keempat saksi. Tiga orang saksi didengarkan keterangannya bersamaan yakni
Deswara, Marwadi, dan Sayuti, sedangkan Zainal keterangan secara terpisah.
Dari keterangan tiga
orang saksi tersebut tidak satu pun menyaksikan AJB yang dijual terdakwa
Tumpang Sugian kepada pembeli PT Delta Mega Persada (DMP) tercatat di registrasi
kecamatan. “Ketika saya menjabat sebagai Camat sampai 2012 tidak pernah melihat
AJB-nya,” ujar Deswara.
Begitu juga dengan
saksi Sayuti tidak pernah mencatat dalam buku registrasi AJB yang tanah dijual
terdakwa Tumpang Sugian kepada PT DMP. “Saya tidak pernah menerima dan tidak
pernah mencatatkan dalam buku registrasi,” ungkap Sayuti.
Sedangkan Mawardi
menyebutkan setiap kali AJB yang dicatatkan di buku registrasi kecamatan wajib
disampaikan kepada BPN. “BPN tidak pernah menerima AJB atas nama terdakwa.
Bahkan AJB nomor 31 atas nama orang lain bukan atas nama terdakwa,” ujar
Marwadi kepada majelis hakim.
Kemudian Marwadi
memperlihatkan AJB nomor 31 kepada
majelis hakim. Hakim Abner lalu minta kepada Jaksa Agus untuk mencocokkan AJB
atas nama terdakwa Tumpang Sugian. “Wah, ini nomor sama tapi namanya kok,
berbeda,” tutur Hakim Abner keheranan.
Setelah ketiga saksi memberikan
keterangan, Hakim Abner memberi kesempatan kepada terdakwa Tumpang Sugian untuk
menyanggah keterangan para saksi. Namun, terdakwa Tumpang Sugian tidak
memberikan bantahan sama sekali.
Setelah mendengarkan
keterangan ketiga saksi, Hakim Abner mendengarkan keterangan saksi Zainal.
Kemudian Hakim Abner menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan
keterangan saksi lainnya.
Pada sidang sebelumnya,
Jaksa Agus menyebutkan terdakwa Tumpang Sugian ketika sebagai Kades Sindang
Asih menjual tanah kepada PT DMP seluas
5.000 meter persegi dengan lima bidang tanah dilengkapi dengan empat AJB dan satu girik. Namun, setelah dicek oleh
petugas PT DMP ke kantor Kecamatan Sindang Jaya, ternyata tidak tercatat
sementara pembayaran uang muka sudah dilakukan sebesar Rp 400 juta. (ril)
0 Comments