Tersangka perbuatan cabul digiring ke sel. (Foto: Istimewa/SN) |
NET - Kepala Sekolah SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang, Banten, Triyono, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang, karena
diduga melakukan pelecehan terhadap 12 anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun
Komisaris Besar Sutarmo mengatakan
kepala sekolah itu ditangkap pada hari Sabtu (20/6/2015) lalu, setelah pihaknya mendapatkan laporan
dari beberapa orang tua yang anaknya yang menjadi korban tindak asusila tersebut.
Pelecehan itu, lanjut Sutarmo, dilakukan
tersangka dengan cara memanggil korban
ke dalam ruang kerjanya. Di sana korban yang terdiri dari pelajar putra
dan putri diminta untuk telanjang dan
alat fitalnya dimain-mainkan.
"Kejadian seperti ini berlansung
pada 12
dan 13 Juni 2015.
Dan selalu di ruangan pelaku," kata Sutarmo kepada wartawan, Senin (22/6/2015).
Merasa diperlakukan tidak senonoh, salah seorang korban menceritakan
kepada orang tuannya. Oleh orang tua korban, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Hasil dari penyiidikan, akhirnya petugas menangkap
pelaku di rumhanya di Jalan Ciliwung V RT 005, RW 07, Kelurahan Karawaci Baru , Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, untuk diperiksa lebih jauh.
"Jika
terbukti pelaku melakukan tindakan seperti itu bisa dijerat dengan pasal 82
UU RI No 35 tahun 2014 , junto UU RI No 23 tahun 2002, tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Sutarmo. (man)
0 Comments