Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Tangsel Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Tangsel: sesuai surat edaran.  
  (Foto: Istimewa)  
NET - Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melayangkan surat edaran kepada beberapa tempat hiburan dan restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jum'at (12/6/2015).

Kepala Seksi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Endang Sudrajat mengatakan telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Kota Tangsel.

"Saat ini sudah 300 surat edaran yang kita kirimkan dan masih ada sekitar 200 lebih yang belum diedarkan. Kita membuat surat edaran sebanyak 500-san," ujar Endang.

Endang  menjelaskan tidak ada tempat hiburan yang buka saat bulan Ramadhan.  Sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menghimbau kepada seluruh tempat hiburan agar menutup tempat usahanya sebelum H-2 sampai H+7 Idul Fitri.

"Hotel-hotel di Tangerang Selatan, dibolehkan buka saat Ramadhan. Hanya, saja jika di hotel tersebut tersedia tempat hiburan, yang ditutup itu tempat hiburannya. Sedangkan hotelnya boleh beroperasi.  Saat ini hanya Venesia saja yang memiliki fasilitas tersebut (hiburan-red) tapi pihak Venesia juga sudah pastikan akan menutup tempat hiburannya," ujar Endang.

"Saya himbau kepada seluruh tempat hiburan dan restoran agar mengindahkan surat edaran yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," tambah Endang.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un mengatakan akan melakukan patroli pada H-2 memasuki bulan Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang telah diterima oleh para penggiat usaha di Kota Tangerang Selatan.

"Satpol PP akan melakukan patroli pada H-2 (bulan Ramadhan-red) nanti.  Kita akan kerahkan seluruh anggota dan apabila tempat hiburan dan restoran masih ada yang buka. Bila tetap buka, kita akan langsung melakukan penutupan," tutur  Azhar menegaskan.

Azhar  menjelaskan  restoran dapat melakukan usahanya dengan ketentuan menggunakan tirai karena untuk menghargai umat muslim di Tangsel.

"Restoran boleh buka dari jam 12.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, tapi kalau siang harus ditutup menggunakan tirai supaya bisa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," tutup Azhar. (re/ril)


Post a Comment

0 Comments