Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Calon Independen Diberi Batas Waktu Sampai Pukul 23:00 WIB

Calon Independen Gacho Sunarso dan Ketua KPU Tangsel
  beserta anggota saat menerima berkas syarat dukungan.
 (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)  
NET  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi  batas waktu sampai pukul 23:00 WIB kepada   Gacho Sunarso  untuk melakukan perbaikan syarat dukungan pasangan calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) jalur perseorangan.

Hal ini bermula dari kedatangan Gacho yang menyerahkan syarat dukungan dengan  jumlah 83.300 lembar foto copy KTP. Namun, setelah diperiksa oleh petugas KPU Kota Tangerang ternyata ditemukan kekurangan persyaratan yang diterima oleh KPU.

Atas kekurangan tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan secara mengejutkan mengembalikan  pencalonan Gacho  yang berpasangan dengan Ahmad Yani.

Hal ini menjadi pemicu perdebatan sengit antara Tim Gacho Sunarso  dengan komisioner KPU Kota Tangsel  beserta dan anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep. Gacho  beserta tim tetap bersikeras agar syarat dukungan pasangan  Gacho-Yani tetap diloloskan dalam pencalonannya.

"Saya harap KPU jangan melihat kekurangan persyaratan administratifnya. Terkait form B2 (nama daftar dukungan berdasarkan kelurahan dan kecamatan) yang belum sempurna tapi KPU harus melihat sisi manusiawinya terkait kinerja tim kami untuk mendapatkan dukungan agar bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah ini," tutur Gacho dengan penuh harapan yang tinggi.

Mohamad Subhan selaku Ketua KPU Tangsel mengatakan, pihaknya masih tetap dengan pendiriannya. "Kita tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015. Jadi keputusan kita tetap membatalkan  pencalonan Saudara Gacho  dengan pertimbangan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan perbaikan telah habis waktu," jelas  Subhan

Dengan keputusan KPU tersebut, mengundang anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep memberikan rekomendasi kepada KPU Tangsel agar  diberikan dispensasi kepada Gacho Sunarso  untuk dapat melakukan perbaikan sampai jam 23.00 WIB.  Atas dasar rekomendasi tersebut, akhirnya KPU melemah dengan menerima rekomendasi yang dilontarkan anggota Panwaslu (tanpa didasari Pleno-red) untuk menerima perbaikan berkas syarat dukungan kepada Gacho  sampai pukul 23.00 WIB. Yang sebenarnya masa perbaikan berkas sudah berakhir pada pukul 16.00 WIB. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments