Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai BSH Amankan Penyelundupan Sabu dan Tengkorak

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC BSH
  Okto Irianto tunjukkan tengkorak selundupan.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET - Dua orang Warga Negara  Tiongkok, HZ, 29, dan CY, 33, yang kedapatan membawa dan menerima sabu seberat total 6,144 Kg dan ketamine 1,055 Kg dengan nilai Rp 9,346 miliar, dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH Okto Irianto, Selasa (16/6/2-15) mengatakan penangkapan terhadap dua kasus itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat barang bawaan  HZ, penumpang pesawat China Airline (CI-679) rute Hongkong-Jakarta.

Pasalnya, ketika tas koper Warga Negara Tiongkok itu melintas di mesin X-Ray, kata Okto, terlihat sesuatu yang aneh, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan cara membongkar tas koper berwarna abu-abu tersebut.

Hasil dari pemeriksaan, kata Okto, petugas menemukan paket yang berisi serbuk warna putih di dinding koper. Begitui dilakukan tes, ternyata serbuk putih seberat 1,104 Kg itu positif ampethamina dan ketamine seberat 1,016 Kg.

Akibatnya, Warga Negara Tionkok itu dibekuk untuk diproses lebih jauh. "Dia mengaku membawa sabu untuk dijual. Karena harga sabu di  Indonesia cukup mahal," tutur Okto.

Hal itu, tambahnya, diketahui oleh pelaku saat dia datang ke Indonesia beberpa waktu lalu.
Sedangkan pekerjaan  pelaku di negaranya, imbuh Okto,  adalah bos judi yang memiliki tempat casino. "Sepertinya pelaku ingin menjual sabu untuk menambah modal usaha judinya," ungkap Okto.

Selain itu, petugas Bea dan Cukai BSH juga menemukan pengiriman sabu seberat 5,04O Kg  melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di BHS. Setelah dikembanghkan bersama petugas BNN dan Polresta BSH, petugas berhasil membekuk CY yang sedang menunggu barang tersebut di salah satu tempat di wilayah Jakarta Barat. "Warga Negara Tiongkok ini kami bekuk setelah ia m

enerima barang kiriman itu," ucap Okto.
Tengkorak                                                                                                   
Selain menggagalkan sabu dan khetamin, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan enam tengkorak yang merupakan benda cagar alam. "Enam tengkorak  ini, empat di antaranya dikirim dari Surabaya dengan tujuan Amsterdam.  Sedangkan sisanya dikirim dari Bali dengan tujuan Australia," ungkap Okto.

Kemudian, lanjut Okto, kasus pengiriman benda cagar alam tersebut dilimpahkan ke Direktorat Cagar Budaya Dan Permuseuman, Kemanterian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.

"Benda-benda ini, kami amankan di musium Purbakala. Mengingat dari hasil penelitian, tengkorak itu adalah tengkorak Suku Dayak yang usianya mencapai 50 tahun lebih," ujar  Widiarti, kepala Sub Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dua WN Tiongkok dan sahu yang diselundupkan.  
(Foto: Man, TangerangNET.COM)  
Adapun ketetuan yang bisa membawa benda cagar budaya tersebut ke luar negeri, hanya untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan pameran. Itupun, kata dia, harus mendapat ijin dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apabila tidak, maka penyelundup benda cagar budaya tersebut bisa dijerat dengan pasal 109 ayat 1 UU  RI No. 11 tahun 2010, tentang Cagar Alam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (man/mar)

Post a Comment

0 Comments