Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC BSH Okto Irianto tunjukkan tengkorak selundupan. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Dua orang Warga
Negara Tiongkok, HZ, 29, dan CY, 33,
yang kedapatan membawa dan menerima sabu seberat total 6,144 Kg dan ketamine
1,055 Kg dengan nilai Rp 9,346 miliar, dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara
Soekarno Hatta.
Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH Okto Irianto, Selasa (16/6/2-15)
mengatakan penangkapan terhadap dua kasus itu berawal dari kecurigaan petugas
yang melihat barang bawaan HZ, penumpang
pesawat China Airline (CI-679) rute Hongkong-Jakarta.
Pasalnya, ketika tas
koper Warga Negara Tiongkok itu melintas di mesin X-Ray, kata Okto, terlihat
sesuatu yang aneh, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan cara
membongkar tas koper berwarna abu-abu tersebut.
Hasil dari
pemeriksaan, kata Okto, petugas menemukan paket yang berisi serbuk warna putih
di dinding koper. Begitui dilakukan tes, ternyata serbuk putih seberat 1,104 Kg
itu positif ampethamina dan ketamine seberat 1,016 Kg.
Akibatnya, Warga Negara
Tionkok itu dibekuk untuk diproses lebih jauh. "Dia mengaku membawa sabu
untuk dijual. Karena harga sabu di
Indonesia cukup mahal," tutur Okto.
Hal itu, tambahnya,
diketahui oleh pelaku saat dia datang ke Indonesia beberpa waktu lalu.
Sedangkan pekerjaan pelaku di negaranya, imbuh Okto, adalah bos judi yang memiliki tempat casino.
"Sepertinya pelaku ingin menjual sabu untuk menambah modal usaha judinya,"
ungkap Okto.
Selain itu, petugas
Bea dan Cukai BSH juga menemukan pengiriman sabu seberat 5,04O Kg melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di BHS.
Setelah dikembanghkan bersama petugas BNN dan Polresta BSH, petugas berhasil
membekuk CY yang sedang menunggu barang tersebut di salah satu tempat di
wilayah Jakarta Barat. "Warga Negara Tiongkok ini kami bekuk setelah ia
m
enerima barang kiriman itu," ucap Okto.
Tengkorak
Selain menggagalkan sabu
dan khetamin, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan enam tengkorak yang
merupakan benda cagar alam. "Enam tengkorak ini, empat di antaranya dikirim dari Surabaya
dengan tujuan Amsterdam. Sedangkan
sisanya dikirim dari Bali dengan tujuan Australia," ungkap Okto.
Kemudian, lanjut Okto,
kasus pengiriman benda cagar alam tersebut dilimpahkan ke Direktorat Cagar
Budaya Dan Permuseuman, Kemanterian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.
"Benda-benda ini,
kami amankan di musium Purbakala. Mengingat dari hasil penelitian, tengkorak
itu adalah tengkorak Suku Dayak yang usianya mencapai 50 tahun lebih," ujar
Widiarti, kepala Sub Direktorat
Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dua WN Tiongkok dan sahu yang diselundupkan. (Foto: Man, TangerangNET.COM) |
Adapun ketetuan yang
bisa membawa benda cagar budaya tersebut ke luar negeri, hanya untuk
kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan pameran. Itupun, kata dia,
harus mendapat ijin dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila tidak, maka
penyelundup benda cagar budaya tersebut bisa dijerat dengan pasal 109 ayat 1 UU
RI No. 11 tahun 2010, tentang Cagar Alam,
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (man/mar)
0 Comments