Kajari Tangerang Edyward Kaban: perlu melibatkan polisi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com). |
NET – Kejaksaan Negeri
Tangerang akan mengumpulkan perusahaan yang melaksanakan penjualan kendaraan
bermotor secara kredit karena sering
terjadi penarik secara sepihak yang merugikan konsumen.
“Kita kumpulkan
pimpinan perusahaan tersebut untuk memberi penyuluhan guna menghindari penarikan secara sepihak
yang menimbulkan permasalahan di
masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada wartawan,
Jumat (5/6/2015).
Rencana mengumpulkan
perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan secara kredit atas
usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Konsumen Pembiayaan
(PKP). Hal ini karena di Kota Tangerang sudah beberapa kali terjadi terhadap
konsumen pembelian sepeda motor secara kredit macet, langsung ditarik di tengah
jalan oleh leasing.
“Saya perintahkan Kasi
Intel untuk mencari informasi ada berapa perusahaan yang menjual sepeda motor
secara kredit di Kota Tangerang. Setelah itu, akan kita kumpulkan,” tutur
Edyward, mantan Kajari Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Menurut Edyward, dalam
penyuluhan hukum tersebut nantinya akan melibatkan Polres Metro Tangerang
karena bila ada tindak pidana umum tentu yang lebih berwenang adalah polisi.
Sedangkan yang berkaitan dengan kejaksaan bila negara dirugikan seperti Pendapat
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetorkan perusahaan.
“Kita akan berbagi
tugas dengan kepolisian sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ucap
Edyward.
Sementara itu, Kasi
Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman mengatakan penarikan kendaraan bermotor
karena ada pembayaran kredit yang macet. “Di sini lemahnya konsumen tidak
membaca secara jelas isi perjanjian kredit. Seharusnya, sebelum dilakukan akad
kredit, konsumen membaca terlebih dahulu isi perjanjian kredit tersebut dan
mengerti,” jelas Eman.
Ketua LSM PKP
Komalasari mengatakan sudah ada beberapa konsumen yang melaporkan kejadian penarikan secara sepihak oleh leasing.
“Penarikan secara sepihak dikhawatirkan
bukan dari perusahaan leasing. Sebenarnya penarikan itu tidak dibenarkan, apalagi
kendaraan yang ditarik hanya tinggal beberapa bulan lagi akan lunas,” ungkap
Komalasari.
Komalasari menyebutkan
ada pengaduan dari konsumen yang membeli sepeda motor dengan masa perjanjian
tiga tahun. Pada tahun ketiga, pada lima bulan terakhir kredit macet. Lantas
pihak leasing menarik secara sepihak sepeda motor tersebut.
“Ini kan masalah
fidusia sehingga leasing tidak boleh begitu menarik sepeda motor. Hal seperti
ini sangat merugikan konsumen. Saya berharap pihak kejaksaan mau memberikan
penyuluhan kepada leasing. Syukur dalam penyuluhan hukum tersebut ada unsur
polisi,” ujar Komalasari berharap. (ril)
0 Comments