![]() |
Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany: belum ada yang melanggar. (Foto: dokumentasi) |
NET - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy
Chrisnandi membolehkan atau mempersilakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk
menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Namun aturan berbeda
diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) justru melarang PNS di
Tangsel menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"PNS di Tangsel
tidak dibolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik," ucap Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany saat ditemui setelah acara pemaparan visi misi Partai
Demokrat di Hotel Santika Serpong, Minggu (28/6/2015).
Menurut Airin, PNS
tidak seharusnya menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik.
"Karena itu, saya melarang seluruh PNS untuk menggunakan mobil dinas di
hari libur nasional dan cuti Idul Fitri," tambah Airin.
Peraturan yang diterapkan Airin ini merupakan salah satu antisipasi
terhadap risiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik. "Pokoknya
peraturan larangan menggunakan mobil dinas untuk hal lain selain pekerjaan,
kami melarang. Dan alhamdulillah sampai saat ini. kami tidak menemukan ada PNS
yang melanggar," tutur Airin. (re/ril)
0 Comments