Hapipi (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Ketua DPRD
Kota Tangerang Hapipi meminta kepada Pemda Kota Tangerang, agar segera menertibkan mini market dan
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belakangan
ini semakin menjamur di Kota Ahlakul Kharimah tersebut.
"Pemda Kota
Tangerang harus melakukan penertipan terhadap mini market dan PKL yang
seenaknya sendiri beroprasi dan menggelar daganganya di sembarang tempat," ujar Hapipi saat menerima beberapa orang
dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya yang melakukan aksi
di gedung DPRD Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2015).
Jangan sampai, kata Hapipi,
Pemerintah Kota Tangerang tidak melakukan
penertiban kepada mini market itu hanya
dengan alasan belum memiliki regulasi yang mengaturnya. "Ya kalau
Peraturan Presiden (Perpres) soal jam operasonal mini market itu sudah ada,
Pemkot Tangerang, dalam hal ini Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tidak
perlu menunggu adanya Perda.
Walikota tinggal membuat surat
edaran supaya mini market itu tidak buka
24 jam," ucap Hapipi, politisi Golkar itu.
Begitu pula dengan
keberadaan PKL yang belakangan ini semakin menjamur di Kota Tangerang. Mereka
bisa ditindak dengan Perda No 5 tahun 2011, tentang Keindahan, Ketertiban, dan
Kenyamanan (K-3), apabila berjualan di sembarang tempat.
"Soal PKL ini,
meskipun Raperda penempatan PKL dalam proses, ya harus ditertibkan juga. Bila tidak Kota
Tangerang akan semakin semrawut," tukas Hapipi.
Adapun demo yang
dilakukan oleh HMI Cabang Tangerang Raya, mendesak kepada DPRD Kota Tangerang
agar lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan Pemda Kota Tangerang. Di antaranya
merebaknya mini market yang mengancam kehidupan pedagang-pedagang kecil di Kota
Tangerang.
"Fungsi legislatif
adalah menkontrol setiap kebijakan eksekutif. Tidak diam saja seperti selama
ini," tuduh Eman, koordinator aksi.
0 Comments