Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Tangerang Wajib Laksanakan Perpres Mengatur Mini Market

Hapipi (Foto: Istimewa)  
NET - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi meminta kepada Pemda Kota Tangerang,  agar segera menertibkan mini market dan Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang belakangan ini semakin menjamur di Kota Ahlakul Kharimah tersebut.

"Pemda Kota Tangerang harus melakukan penertipan terhadap mini market dan PKL yang seenaknya sendiri beroprasi dan menggelar daganganya di sembarang tempat," ujar Hapipi saat menerima  beberapa orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya yang melakukan aksi di gedung DPRD Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2015).

Jangan sampai, kata Hapipi, Pemerintah  Kota Tangerang tidak melakukan penertiban kepada mini market  itu hanya dengan alasan belum memiliki regulasi yang mengaturnya. "Ya kalau Peraturan Presiden (Perpres) soal jam operasonal mini market itu sudah ada, Pemkot Tangerang, dalam hal ini Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tidak perlu menunggu adanya Perda.  Walikota  tinggal membuat surat edaran supaya  mini market itu tidak buka 24 jam," ucap Hapipi, politisi Golkar itu.

Begitu pula dengan keberadaan PKL yang belakangan ini semakin menjamur di Kota Tangerang. Mereka bisa ditindak dengan Perda No 5 tahun 2011, tentang Keindahan, Ketertiban, dan Kenyamanan (K-3), apabila berjualan di sembarang tempat.

"Soal PKL ini, meskipun Raperda penempatan PKL dalam proses, ya  harus ditertibkan juga. Bila tidak Kota Tangerang akan semakin semrawut,"  tukas Hapipi.

Adapun demo yang dilakukan oleh HMI Cabang Tangerang Raya, mendesak kepada DPRD Kota Tangerang agar lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan Pemda Kota Tangerang. Di antaranya merebaknya mini market yang mengancam kehidupan pedagang-pedagang kecil di Kota Tangerang. 

"Fungsi legislatif  adalah menkontrol setiap kebijakan eksekutif. Tidak diam saja seperti selama ini," tuduh  Eman, koordinator aksi.

Seperti diketahui, sebelum (TangerangNET.com, 4 Mei 2015) ada demo,  Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi (PerindagKopar) Pemda Kota Tangerang, Sugeng, mengatakan, pihaknya tidak bisa bertindak terhadap mini market yang beoprasi selama 24 jam, karena Pemda Kota Tangerang belum memiliki Perda yang mengatur hal tersebut. Walaupun sebenarnya sudah diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun  2007, tentang  Mini Market, yang  jam oprasionalnya ditentukan  dari  pukul 09:00-22:00 WIB. (man)

Post a Comment

0 Comments