Terdakwa penimbun, solar saat sidang di pengadilan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Tiga penimbun bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dituntut masing-masing selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 30
miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Neger (PN) Tangerang. Ketiga
terdakwa tersebut yakni Tumpak Simatupang, Robert Nainggolan, dan Daniel
Sianturi.
Pada sidang lanjutan
dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva
Lindasari, SH dan Agus Hartono, SH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggar pasal 53 dan pasal 55 UU RI
No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa Agus Hartono kepada
TangerangNET.com, Selasa (12/5/2015) menyebutkan pasal 53 mengatur tentang ijin
usaha pengangkutan bahan bakar minyak yang bila dilanggar ancaman hukumannya
maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 55 mengatur
tentang penyalahggunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang bila dilanggar ancaman hukumannya 6 tahun
penjara dan denda Rp 60 miliar.
Pada sidang tersebut ketua
majelis hakim dilakukan secara
bergantian. Terdakwa Tumpak Simatupang dengan ketua majelis hakim Sindung
Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily
Mokoginta, SH. Tuntutan dibacakan secara bergantian sesuai dengan perbuatan
terdakwa masing-masing.
Sebelum jaksa membaca
tuntutan, pada sidang sebelumnya telah dihadirkan sejumlah saksi mulai dari
saksi mata, saksi ahli, dan bahkan yang melakukan proses verbal lisan dari kepolisian. Hal ini atas perintah
majelis hakim karena para terdakwa sempat membantah berita acara pemeriksaan
(BAP) yang dituangkan dalam dakwaan jaksa.
Terdakwa Tumpak Simatupang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
Jaksa Eva Lindasari
mengatakan perbuatan para terdakwa melakukan penimbunan dan pengangkutan solar ketahuan
setelah dilakukan penangkapan oleh polisi pada 2 Oktober 2014 di Kampung Setu, Desa
Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketika itu ditemukan puluhan
drum yang keseluruhannya berisi 14.000
liter solar.
Sedangkan modus
penimbunan dilakukan dengan cara para terdakwa membeli solar di sejumlah
Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mobil yang sudah
dimodifikasi. Dari pembelian solar dengan jumlah melebihi takaran umum tersebut,
lalu ditimbun di pangkalan milik Tumpak Simatupang di Kampung Setu, Desa
Cisauk.
Setelah majelis hakim
mendengarkan tuntutan Jaksa Eva dan Jaksa Agus, memberikan kesempatan kepada
para terdakwa untuk melakukan pembelaan. Para terdakwa yang didampingi
penasihat hukum akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. (ril)
0 Comments