Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tumpak Simatupang, Terdakwa Penimbun Solar Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa penimbun, solar saat sidang di pengadilan.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)   
NET – Tiga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dituntut masing-masing selama  tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Neger (PN) Tangerang. Ketiga terdakwa tersebut yakni Tumpak Simatupang, Robert Nainggolan, dan Daniel Sianturi.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Lindasari, SH dan Agus Hartono, SH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggar pasal 53 dan pasal 55 UU RI No.  22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa Agus Hartono kepada TangerangNET.com, Selasa (12/5/2015)  menyebutkan pasal 53 mengatur tentang ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak  yang bila dilanggar ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 55 mengatur tentang penyalahggunaan bahan bakar minyak bersubsidi  yang bila dilanggar ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Pada sidang tersebut ketua majelis  hakim dilakukan secara bergantian. Terdakwa Tumpak Simatupang dengan ketua majelis hakim Sindung Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH. Tuntutan dibacakan secara bergantian sesuai dengan perbuatan terdakwa masing-masing.

Sebelum jaksa membaca tuntutan, pada sidang sebelumnya telah dihadirkan sejumlah saksi mulai dari saksi mata, saksi ahli, dan bahkan yang melakukan proses verbal  lisan dari kepolisian. Hal ini atas perintah majelis hakim karena para terdakwa sempat membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan dalam dakwaan jaksa.
Terdakwa Tumpak Simatupang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)

Jaksa Eva Lindasari mengatakan perbuatan para terdakwa melakukan penimbunan dan pengangkutan solar ketahuan setelah dilakukan penangkapan oleh polisi  pada 2 Oktober 2014 di Kampung Setu, Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketika itu ditemukan puluhan drum yang keseluruhannya berisi  14.000 liter solar.

Sedangkan modus penimbunan dilakukan dengan cara para terdakwa membeli solar di sejumlah Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Dari pembelian solar dengan jumlah melebihi takaran umum tersebut, lalu ditimbun di pangkalan milik Tumpak Simatupang di Kampung Setu, Desa Cisauk.

Setelah majelis hakim mendengarkan tuntutan Jaksa Eva dan Jaksa Agus, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan. Para terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. (ril)    

Post a Comment

0 Comments