Kondisi jalan yang buruk mengakibatkan truk terperosok. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com) |
NET - Akibat jalan berlubang dan rusak parah di Jalan Siliwangi, Pamulang
Barat, Kecamatan
Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakibatkan truk tronton berplat L 9725
UW, bermuatan cairan pengeras semen
terperosok.
Hal ini terjadi, Rabu (6/5/2015), meski tidak
ada korban jiwa, kejadian tersebut menimbulkan kemacetan sepanjang jalan hingga tiga kilometer. Akibatnya,
anggota Dinas
Perhubungan Tangsel disibukkan untuk mengatur kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
Suparman, 43, tukang ojeg di Jalan Siliwangi mengatakan truk terperosok saat
truk melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba pada jalan yang sudah hancur, roda ban truk jeblos sehingga tidak bisa bergerak. "Ini terjadi akibat
pembangunan jalan asal-asalan," ujar Suparman kepada TangerangNET. com, saat ditanyai
mengenai truk yang terperosok.
Diungkapkan bapak tiga anak itu, amblasnya jalan menandakan
Pemerintah
Kota Tangsel kurang peduli dengan fasilitas jalan. Persoalannya, warga setempat sudah
sering mengajukan protes kepada Walikota Tangsel, namun hingga kejadian ini tidak pernah ditanggapi.
"Saya berharap kejadian ini menjadi
pembelajaran Ibu Airin dan lebih fokus untuk melihat pekerjaan yang ada di Tangsel biar kejadian serupa tidak terulang
kembali," harap Suparman.
Keluhan warga tersebut, langsung dibantah oleh
Danru Wilayah Kecamatan Pamulang pada Disnas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Tangsel Chakra Onggopati. Menurut
Chakra, kecelakaan
dipicu oleh sikap keras kepala supir truk tronton. Eko,
40, sebagai supir yang tidak mendengarkan larangan
untuk tidal melintasi jalan tersebut.
"Jelas jelas sudah ada larangan tidak boleh melintasi jalan ini
apabila truk
membawa muatan lebih dari 8 ton. Ini disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Mobil Angkutan Barang. Truk melebihi berat 8
ton dilarang melintas," ucap
Chakra memaparkan aturan.
Ditandaskan Chakra, akibat kejadian
tersebut, pihaknya langsung menahan SIM supir dan
STNK truk. Pengembaliannya, sang
sopir diwajibkan datang langsung ke kantor Dishub. "Terpaksa, kita tahan SIM dan STNK. Nantinya, pelanggaran ini
akan kita bawa ke pihakb yang berwajib," ucap Chakra menegaskan.
Sementara pantauan TangerangNET. com di lapangan untuk
menghindari kemacetan lebih parah, Dishub terpaksa maemberlakukan jalan satu arah dari Pemulang menuju
Muncul. Sementara dari Muncul
menuju Pamulang dialihkan ke Pamulang Dua melalui Sarua tembus ke Bambu Apus
mengarah ke kantor Pemda.
(win)
0 Comments