Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Irawadi, Direktur PT NLT Palsukan RUPS, Dituntut 3 Tahun

Terdakwa Irawadi menghadap majelis hakim.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNETCom)  
NET – Direktur PT Nipon Leaks Telesion (NLT) Irawadi, 68, dituntut 3 tahun penjara karena melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) illegal di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/5/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon, SH menyatakan perbuatan terdakwa Irawadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai Direktur PT NLT, Irawadi mengundang pemegang saham lainnya yakni Akira dan Nayoga, keduanya Warga Negara Jepang.

Furkon menjelaskan PT NLT perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi suku cadang tersebut adalah Penanam Modal Asing (PMA) dengan komposisi saham 40 persen dimiliki oleh Irawadi, Akira 40 persen, dan Nayoga 20 persen.

Pada 6 Mei 2010, kata Furkon, Irawadi merencanakan akan melaksanakan RUPS biasa dan pada hari berikut RUPS luar biasa. Pada 6 Mei 2010 tersebut kedua warga Negara Jepang tersebut sudah datang untuk rapat, namun Irawadi mempertanyakan legalisasi kehadiran Akira  sebagai wakil PT Telesion dan Nayoga mewakili  PT Niceas. Meski sudah membawa surat mandate, Irawadi menyatakan tidak saha sehingga  RUPS tidak dapat dilaksanakan.

Namun, imbuh Furkon, pada keesokan harinya, 7 Mei 2010  kedua warga Jepang tersebut datang meninjau lokasi pabrik suku cadang tersebut ke Balaraja Km 18,8, Kabupaten Tangerang. Keduanya pun berkeliling pabrik yang cukup luas tersebut.

Jaksa Furkon mengatakan seusai meninjau pabrik suku cadang tersebut, Akira dan Nayoga pun kelelahan lalu beristirahat. Saat beritirahat di pabrik tersebut, Irawadi ikut menemani yang didampingi seorang notaris.

“Oleh karena ada notaris, Akira dan Nayoga memanfaatkan untuk bertanya soal legalisasi surat mandat dari perusahaan. Notaris mengatakan surat mandat kedua Jepang tersebut ternyata legal,” ucap Furkon.

Oleh karena jadwal RUPS tanggal 6 Mei 2010 sudah, kata Furkon, sehingga dilaksankan RUPS luar biasa. Dalam RUPS luar biasa berbagai hal disepakati tapi tidak termasuk soal gaji Irawadi sebagai direktur.

“Belakangan Irawadi menuntut gaji sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat yang disebutkan atas kesepakatan pada 6 Mei 2010 dalam RUPS. Padahal RUPS pada 6 Mei 2015 tidak jadi dilakukan karena surat mandat kedua Jepang itu dinyatakan tidak sah,” ucap Furkon.

Atas perbuatan terdakwa Irawadi tersebut, Jaksa Furkon menyatakan  terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP setelah mendengar sejumlah saksi. Sedangkan dalam dakwaan, Jaksa Furkon selain pasal di atas memasang pasal berlapis yakni pasal 266 ayat (2) dan padal 263 ayat (1) KUHP.

Sidang yang   dipimpin majelis hakim    Bambang Edy, SH dengan hakim anggota Inang, SH dan Edi Purwanto, SH  tersebut   setelah    mendengarkan   tuntutan jaksa,     memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat      hukum untuk menyusun  pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (ril)        

Post a Comment

0 Comments