Terdakwa Irawadi menghadap majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNETCom) |
NET – Direktur PT
Nipon Leaks Telesion (NLT) Irawadi, 68, dituntut 3 tahun penjara karena
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) illegal di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Rabu (20/5/2015).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Furkon, SH menyatakan perbuatan terdakwa Irawadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai Direktur PT NLT,
Irawadi mengundang pemegang saham lainnya yakni Akira dan Nayoga, keduanya Warga
Negara Jepang.
Furkon menjelaskan PT
NLT perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi suku cadang tersebut adalah
Penanam Modal Asing (PMA) dengan komposisi saham 40 persen dimiliki oleh
Irawadi, Akira 40 persen, dan Nayoga 20 persen.
Pada 6 Mei 2010, kata
Furkon, Irawadi merencanakan akan melaksanakan RUPS biasa dan pada hari berikut
RUPS luar biasa. Pada 6 Mei 2010 tersebut kedua warga Negara Jepang tersebut
sudah datang untuk rapat, namun Irawadi mempertanyakan legalisasi kehadiran Akira
sebagai wakil PT Telesion dan Nayoga
mewakili PT Niceas. Meski sudah membawa
surat mandate, Irawadi menyatakan tidak saha sehingga RUPS tidak dapat dilaksanakan.
Namun, imbuh Furkon,
pada keesokan harinya, 7 Mei 2010 kedua
warga Jepang tersebut datang meninjau lokasi pabrik suku cadang tersebut ke
Balaraja Km 18,8, Kabupaten Tangerang. Keduanya pun berkeliling pabrik yang
cukup luas tersebut.
Jaksa Furkon
mengatakan seusai meninjau pabrik suku cadang tersebut, Akira dan Nayoga pun
kelelahan lalu beristirahat. Saat beritirahat di pabrik tersebut, Irawadi ikut
menemani yang didampingi seorang notaris.
“Oleh karena ada
notaris, Akira dan Nayoga memanfaatkan untuk bertanya soal legalisasi surat mandat
dari perusahaan. Notaris mengatakan surat mandat kedua Jepang tersebut ternyata
legal,” ucap Furkon.
Oleh karena jadwal RUPS tanggal 6 Mei 2010 sudah, kata Furkon, sehingga dilaksankan RUPS luar biasa. Dalam RUPS luar biasa berbagai hal disepakati tapi tidak termasuk soal gaji Irawadi sebagai direktur.
“Belakangan Irawadi
menuntut gaji sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat yang disebutkan atas
kesepakatan pada 6 Mei 2010 dalam RUPS. Padahal RUPS pada 6 Mei 2015 tidak jadi
dilakukan karena surat mandat kedua Jepang itu dinyatakan tidak sah,” ucap
Furkon.
Atas perbuatan terdakwa
Irawadi tersebut, Jaksa Furkon menyatakan terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo
pasal 55 ayat (1) KUHP setelah mendengar sejumlah saksi. Sedangkan dalam
dakwaan, Jaksa Furkon selain pasal di atas memasang pasal berlapis yakni pasal
266 ayat (2) dan padal 263 ayat (1) KUHP.
0 Comments