Suwidya dan istri: hakim bebas memutuskan perkara. (Foto: istimewa) |
NET – H. Suwidya, SH,
LLM dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggantikan Dehel
K. Sandan, SH, MH oleh Ketua Pengadilan
Tinggi (PT) Banten H. Arwan Byrin, SH, MH di Serang, Kamis (28/5/2015).
Suwidya sebelumnya
menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat sejak pada 5 Desember 2013. Sebelum ke Jakarta Pusat, Suwidya bertugas di
PN Surabaya sejak 20 Oktober 2012 hingga 5 Desember 2013. Sedangkan Dehel sejak
bulan lalu pindah ke Denpasar, Bali sebagai hakim tinggi.
Pada pelantikan itu,
Ketua PT Banten Arwan mengatakan kepada Suwidya dan seluruh hakim yang bertugas
di Banten agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam menyidangkan perkara
yang menjadi harapan masyarakat. “Jujur dalam menjalankan tugas sebagai hakim,
menjadi dambaan masyarakat pencari keadilan,” ujar Arwan Byrin.
Atas pelantikan
tersebut, Suwidya mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai ketua ada tiga skala prioritas yakni memberikan informasi publik
seluas-luasnya, menjalankan manajemen yang baik, dan melaksanakan administrasi
internal yang benar.
“Informasi yang perlu
diberikan kepada masyarakat misalnya, jadwal sidang, perkara yang sedang
diproses,” tutur Suwidya kepada TangerangNET.Com di ruang kerjanya.
Ayah tiga putra putri
tersebut belum bisa memastikan apakah setelah duduk sebagai ketua, reputasi
Pengadilan Negeri Tangerang seperti dahulu lagi yakni menghukum maksimal para
terdaakwa penyelundup narkotika dengan hukuman mati.
“Masing-masing hakim
bebas mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang dikemukan dalam persidangan.
Setiap perkara berbeda-beda dan tidak selalu sama meski jenisnya sama,” tutur Suwidya diplomatis yang pertama kali bertugas menjadi hakim di Ketapang,
Kalimantan Barat, pada 1991. (ril)
0 Comments