Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Subhan: Anggota PPK dan PPS Tangsel Tidak Independen, Dipecat

Anggota PPK dan PPS: wajib independen.
  (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.Com)  
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel  Sol Marina, Senin (18/5/2015).

Ketua KPU Tangsel Mohammad Subhan mengatakan KPU sudah melakukan seleksi anggota PPK sebanyak 200 orang lebih. Setelah seleksi pemberkasan hanya ada 68 perserta yang ikut tes tertulis. 
"Dari 68 orang tersebut, kita krucutkan sehingga mendapat 35 anggota.  Kini sudah kita lantik dan sah sebagai anggota  PPK dan PPS Tangsel," ujar Subhan kepada wartawan, usai melantik anggota PPK dan PPS.

Subhan berharap  dari anggota PPK dan PPS dapat bekerja dengan baik untuk menyukseskan Pilkada Tangsel yang dihelat 9 Desember 2015. Selain itu, pria kalem ini juga meminta kepada Walikota Tangsel Airin Rachi Diany, untuk memberikan fasilitas sekrerariat  agar mereka bisa bekerja.

Subhan menegaskan jika ada petugas PPK yang tidak independen atau petugas PPS, maka sesuai dengan Undang Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilu, akan mendapat  sanksi tegas dan akan diberhentikan. "Sesuai dengan peraturan, maka kami tidak ada toleransi untuk memberhentikan anggota PPK dan PPS,"  tandasnya.


Dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan ketua DPRD Tangsel H. Ramlee beserta tamu undangan.  KPU melantik 35 PPK dan 162 orang PPS yang diambil dari setiap kecamatan dan kelurahan. (win) 

Post a Comment

0 Comments