Pelayanan rumah sakit kepada pasien mulai dari pendaftaran. (Foto: Syafril Elain,TangerangNET.Com) |
NET – Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tangerang minta kepada rumah sakit swasta maupun milik Pemerintah, wajib
melayani pasien peserta BPJS tanpa dipungut biaya apa pun.
“Berikan pelayanan
kepada masyarakat sebagai peserta BPJS ketika pulang dari rumah sakit tanpa ada
masalah,” ujar Medianti Ellya Permatasari kepada TangerangNET.Com, Rabu (27/5/2015).
Pernyataan yang
disampaikan Medianti tersebut sehubungan dengan masih adanya keluhan dari
peserta BPJS yang berobat ke rumah sakit tidak mendapat pelayanan yang maksimal.
“Rumah sakit baik swasta maupun milik Pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS,
wajib memberikan pelayanan medis,” ucap Medianti yang bidang tugasnya meliputi
Tangerang Raya tersebut.
Pelayanan medis, kata
Medianti, yakni suatu pelayanan kesehatan yang diberikan petugas rumah sakit
kepada pasien peserta BPJS sesuai dengan bentuk kerja sama yang ditandatangani
antara rumah sakit dengan BPJS. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak
boleh memungut biaya baik biaya perawatan maupun obat-obatan.
“Kalau ada petugas
rumah sakit yang memengut biaya untuk perawatan dan obat-obatan, segera
laporkan ke BPJS Kesehatan Center yang ada di rumah sakit tersebut. Petugas
kami di sana akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pasien,” saran Medianti.
Bila sudah lapor ke
BPJS Kesehatan Center, imbuh Medianti, tapi tidak ada solusi dapat melaporkan
ke kantor BPJS di Cikokol. “Bagi warga Kota Tangerang Selatan silakan
melaporkan ke kantor perwakilan di BSD dan warga Kabupaten Tangerang di kantor
perwakilan BPJS di Balaraja,” tutur
Medianti menguraikan dengan semangat.
Menurut Medianti, BPJS
Tangerang telah melakukan kerja sama dengan 35 rumah sakit baik swasta maupun
milik Pemerintah. Bila dalam masa kerja sama tersebut dilanggar oleh rumah
sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan diberikan peringatan.
“Sebelum memberikan
peringatan kepada rumah sakit, terlebih dahulu dilakukan klarifikasi terhadap
rumah sakit yang bersangkutan atas keluhan yang disampaikan pasien. Bila memang
terjadi kesalahan yang dilakukan oleh rumah sakit, akan mendapat peringatan
pertama,” tutur Medianti.
Peringatan tersebut
diberikan kepada rumah sakit, kata Medianti, sampai tiga kali dan bila tetap
dilanggar lalu kerja sama diputus oleh BPJS. Namun, selama ini belum ada rumah
sakit yang diputus kerja samanya karena melakukan kesalahan.
“Ada pun yang pernah
diputus kerja samanya, karena tidak melengkapi administrasi atau tidak lagi
memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan BPJS,” ungkap Medianti yang
mengenakan jilbab itu.
Sementara itu, pada
peringatan hari Buruh pada 1 Mei 2015 lalu, sejumlah buruh mengadakan unjuk rasa
di depan kantor BPJS. Para buruh menyebutkan pelayanan rumah sakit kepada
peserta BPJS tidak maksimal.
0 Comments