Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Sakit Diminta Layani Pasien Peserta BPJS Tanpa Pungutan

Pelayanan rumah sakit  kepada pasien mulai dari pendaftaran.
(Foto: Syafril Elain,TangerangNET.Com)  
NET – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Tangerang minta kepada rumah sakit swasta maupun milik Pemerintah, wajib melayani pasien peserta BPJS tanpa dipungut biaya apa pun. 

“Berikan pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta BPJS ketika pulang dari rumah sakit tanpa ada masalah,” ujar Medianti Ellya Permatasari kepada  TangerangNET.Com, Rabu (27/5/2015).

Pernyataan yang disampaikan Medianti tersebut sehubungan dengan masih adanya keluhan dari peserta BPJS yang berobat ke rumah sakit tidak mendapat pelayanan yang maksimal. “Rumah sakit baik swasta maupun milik Pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS, wajib memberikan pelayanan medis,” ucap Medianti yang bidang tugasnya meliputi Tangerang Raya tersebut.

Pelayanan medis, kata Medianti, yakni suatu pelayanan kesehatan yang diberikan petugas rumah sakit kepada pasien peserta BPJS sesuai dengan bentuk kerja sama yang ditandatangani antara rumah sakit dengan BPJS. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak boleh memungut biaya baik biaya perawatan maupun obat-obatan.

“Kalau ada petugas rumah sakit yang memengut biaya untuk perawatan dan obat-obatan, segera laporkan ke BPJS Kesehatan Center yang ada di rumah sakit tersebut. Petugas kami di sana akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pasien,” saran  Medianti.

Bila sudah lapor ke BPJS Kesehatan Center, imbuh Medianti, tapi tidak ada solusi dapat melaporkan ke kantor BPJS di Cikokol. “Bagi warga Kota Tangerang Selatan silakan melaporkan ke kantor perwakilan di BSD dan warga Kabupaten Tangerang di kantor perwakilan BPJS di  Balaraja,” tutur Medianti menguraikan dengan semangat.

Menurut Medianti, BPJS Tangerang telah melakukan kerja sama dengan 35 rumah sakit baik swasta maupun milik Pemerintah. Bila dalam masa kerja sama tersebut dilanggar oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan diberikan peringatan.

“Sebelum memberikan peringatan kepada rumah sakit, terlebih dahulu dilakukan klarifikasi terhadap rumah sakit yang bersangkutan atas keluhan yang disampaikan pasien. Bila memang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh rumah sakit, akan mendapat peringatan pertama,” tutur Medianti.    

Peringatan tersebut diberikan kepada rumah sakit, kata Medianti, sampai tiga kali dan bila tetap dilanggar lalu kerja sama diputus oleh BPJS. Namun, selama ini belum ada rumah sakit yang diputus kerja samanya karena melakukan kesalahan.

“Ada pun yang pernah diputus kerja samanya, karena tidak melengkapi administrasi atau tidak lagi memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan BPJS,” ungkap Medianti yang mengenakan jilbab itu.
Sementara itu, pada peringatan hari Buruh pada 1 Mei 2015 lalu, sejumlah buruh mengadakan unjuk rasa di depan kantor BPJS. Para buruh menyebutkan pelayanan rumah sakit kepada peserta BPJS tidak maksimal.

“Kami ini menggunakan kartu BPJS bayar, bukan gratis. Bahkan perusahaan apabila tidak mengikutsertakan pekerja masuk BPJS, didenda Rp 1 miliar. Namun, setelah pekerja masuk BPJS, pelayan kesehatan yang dilakukan rumah sakit terutama rumah swasta selalu ditolak dan ini sangat mengecewakan,” ucap Agus Gunawan yang juga salah seorang sekretaris Logam Elektronik Mesin (LEM), (TangerangNET.Com, 29 Mei 2015). (ril)

Post a Comment

0 Comments