Perluasan Stasiun Kereta Api Kota Tangerang berlanjut. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Pembongkaran tahap
kedua kawasan Pasar Anyar untuk perluasan areal kereta api terhadap puluhan bangunan toko akan dilakukan pada 8
Mei 2015. “Kita sudah dapat pemberitahuan untuk mengosongkan toko karena mau
dibongkar,” ujar Chandra, salah seorang pemilik toko, kepada TangerangNET.com,
Rabu (6/5/2015).
Atas rencana pembongkaran tersebut, PT Hikmawi Mitra yang pernah melakukan perjanjian kerja sama penggunaan lahan
tersebut dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perlawanan dengan mendaftarkan
gugutan secara perdata ke Pangadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Pagi ini bukti pendaftaran gugatan perdata dari
pengadilan tersebut, kita sampaikan kepada PT KAI Kota Tangerang agar
pembongkaran dapat ditangguhkan,” ungkap Hambali, SH MH kepada
TangerangNET.com, Rabu (6/5/2015).
Hambali kuasa hukum PT
Hikmawi Mitra, menjelaskan selain kepada
PT KAI, bukti pendaftaran gugatan tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah
Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang. “Gugatan
tersebut dilayangkan ke pengadilan karena pada 30 April 2015 lalu sudah ada
pertemuan di DPRD yang meminta kepada PT KAI tidak melanjutkan pembongkaran
sebelum masalah hukum tuntas” ucap Hambali.
Ketika ditanya kepada
Hambali, bagaimana kalau PT KAI tetap melanjutkan pembongkaran pada 8 Mei mendatang? “Kita akan laporkan secara pidana
kepada polisi dengan alasan melakukan perusakan bangunan milik orang secara
sepihak,” ujar Hambali bersemangat.
Selain melaporkan secara
pidana, kata Hambali, akan minta perlindungan hukum kepada Polres Metro
Tangerang. “Polisi wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga yang
terancam hak-haknya dalam hal ini bangunan toko,” tutur Hambali.
Sebelumnya, pada
Selasa (5/5/2015) Hambali selaku kuasa hukum PT Hipmawi Mitra melakukan
pendaftaran gugatan secara perdata ke PN
Tangerang yang diterima Panitera Muda Perdata Tantri Yanti Muhammad. Pendaftaran tersebut mendapat nomor registrasi 262/PDT.G/20/5/PN/TNG yang ditandatangni Tantri.
Gugatan yang
disampaikan Hambali tersebut adalah yang kedua kali ke PT KAI. Gugatan pertama
disampaikan himpunan 30 pemilik toko atas pembongkaran yang dilakukan PT KAI
pada 15 April 2015. Kini toko yang
menghadap ke Jalan Ki Samaun sudah rata dengan tanah. Pembongkaran tahap kedua adalah dari sisa 135 toko yang berada ke Jalan
Asnawi.
“Kita berharap PT KAI
tidak melakukan pembongkaran dan menghargai proses hukum,” ujar Hambali penuh
harap. (ril)
0 Comments