Diding Iskandar berbaju biru. (Foto: Istimewa) |
NET - Guna menindaklanjuti
kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar yang melibatkan mantan kepala Dinas
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar, pihak Kejaksaan
Negeri Tangerang, masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) Banten.
"Sampai saat ini,
kami masih menunggu hasil penghitungan pengadaan mobil pemadam kebaran itu dari BPK Banten," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Tangerang Raymond Ali kepada wartawan, Senin (18/5/2015).
Pasalnya, kata dia,
penghitungan pegadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sebagai pelengkap barang
bukti di Pengadilan Negeri Tangerang. Hanya saja, lanjutnya, sudah dua kali
pihaknya mengirimkan surat ke BPK Banten untuk meminta penghitungan itu belum
ada respon.
"Kami sudah kirim
surat ke BPK Banten. Terakhir pada 4 Febriuari 2015 lalu. Tapi sampai sekarang
belum ada jawaban," ungkap Raymon
Ali. Sehingga pihaknya belum bisa melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan
mobil Dinas Pemadam kebakaran itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diketahui pada
Jumat (17/10/1014) lalu, Kejaksaan Negeri
Tangerang telah menjadikan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil
tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tangerang
juga menyeret AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) selaku pemenang tender
sebagai tersangka lainnya
"Kedua orang ini
kami jadikan tersangka, karena mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp
6 Miliar," tutur Raymond.
Menurut Raymond, Diding Iskandar itu telah menentukan harga
perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 senilai Rp 10 Miliar yang diimpornya dari
Turki dengan PT MPU.
"HPS Rp 10 miliar,
sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp 4,8 miliar, sehingga mengakibatkan
kerugian negara," ucap Raymond.
Namun demikian kedua
orang tersangka tersebut sampai saat ini masih menghirup udara segar. (man)
0 Comments