Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasca Putusan PTUN, KPU Banten Belum Bisa Terima Pencalonan Golkar

Agus Supriyatna: belum ada kekuatan hukum tetap.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pasca putusan PTUN  yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas sengketa kepengurusan Golkar yang  oleh sejumlah pihak menyatakan boleh ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), KPU Banten tidak sependapat.  “Putusan PTUN belum bisa dijadikan landasan oleh  KPU dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar  Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com, Selasa (19/5/2015).

Agus Supriyatna menjelaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa jadi pijakan untuk menerima Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Pedoman kita jelas yakni Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tegas Agus.

Dalam peraturan KPU tersebut, kata Agus, diatur dengan rinci soal partai politik yang sedang bersengketa. Hal tersebut  tertera dalam pasal 36 ayat (2) dan (3).

Pasal 36 ayat (2) berbunyi:  Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdapat penetapan pengadilan  mengenai  penundaan  pemberlakuan keputusan  Menteri KPU  Provinsi/KIP  Aceh  dan  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  tidak   dapat   menerima   pendaftaran   Pasangan   Calon sampai  dengan  adanya  putusan yang telah mempunyai  kekuatan   hukum   tetap dan ditindaklanjuti   dengan penerbitan  keputusan  dari  Menteri  tentang  penetapan kepengurusan Partai Politik.

Ayat (3) berbunyi:  Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  belum  terdapat  putusan  yang  telah     mempunyai     kekuatan    hukum     tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan   perdamaian   untuk   membentuk   1   (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU    Provinsi/KIP    Aceh    dan    KPU/KIP Kabupaten/Kota  menerima  pendaftaran  Pasangan  Calon berdasarkan keputusan terakhir dari  Menteri  tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.

“Soal adanya  polemik dalam masyarakat tentang pasca putusan PTUN, itu hanya dinamika politik saja. Kita tidak terpengaruh terhadap polimik tersebut. Pedoman kita dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada adalah peraturan perundang-undangan,”  ucap Agus yang juga aktif di KNPI tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Subhan ketika dihubungi berkaitan pasca keputusan PUTN Jakarta tersebut menyatakan belum ada perubahan. “Kita tetap berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan,” tutur Subhan.

Menurut Subhan, dalam penyelenggaran Pilkada Tangsel yang sedang berproses ini belum ada petunjuk dari KPU Banten dan KPU RI tentang pencalonan. Artinya, semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Tangsel tetap mengikuti undang-undang dan peraturan yang sudah ada.

“Soal pencalonan Partai Golkar tersebut ya, belum bisa diterima sebelum ada kekuatan hukum tetap dalam penyelesaian sengketa tersebut,” ujar Subhan yang akrab disapa Aang.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berhak mengikuti Pilkada serentak 2015, pasca-PTUN mengabulkan gugatan kliennya atas sengketa kepengurusan Golkar.

"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. Maka pendaftaran Pilkada dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau," kata Yusril seusai sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (ril)


Post a Comment

0 Comments