Agus Supriyatna: belum ada kekuatan hukum tetap. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pasca putusan
PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas sengketa kepengurusan Golkar yang oleh sejumlah pihak menyatakan boleh ikut
Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), KPU Banten tidak sependapat. “Putusan PTUN belum bisa dijadikan landasan
oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada,”
ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna
kepada TangerangNET.Com, Selasa (19/5/2015).
Agus Supriyatna
menjelaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut belum
mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa jadi pijakan untuk menerima
Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Pedoman kita jelas
yakni Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,”
tegas Agus.
Dalam peraturan KPU tersebut, kata Agus, diatur dengan rinci soal partai politik yang sedang bersengketa. Hal tersebut tertera dalam pasal 36 ayat (2) dan (3).
Pasal 36 ayat (2) berbunyi:
Apabila dalam
proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tidak dapat
menerima pendaftaran Pasangan
Calon sampai dengan adanya
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan
dari Menteri tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik.
Ayat (3) berbunyi: Apabila dalam proses
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum
terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan kepengurusan Partai
Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian
untuk membentuk
1 (satu) kepengurusan
Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik
hasil kesepakatan perdamaian.
“Soal adanya polemik dalam masyarakat tentang pasca putusan
PTUN, itu hanya dinamika politik saja. Kita tidak terpengaruh terhadap polimik
tersebut. Pedoman kita dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada adalah peraturan
perundang-undangan,” ucap Agus yang juga
aktif di KNPI tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) Mohammad Subhan ketika dihubungi berkaitan pasca keputusan
PUTN Jakarta tersebut menyatakan belum ada perubahan. “Kita tetap berpedoman
dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan,” tutur Subhan.
Menurut Subhan,
dalam penyelenggaran Pilkada Tangsel yang sedang berproses ini belum ada
petunjuk dari KPU Banten dan KPU RI tentang pencalonan. Artinya, semua tahapan
yang dilaksanakan oleh KPU Tangsel tetap mengikuti undang-undang dan peraturan
yang sudah ada.
“Soal pencalonan
Partai Golkar tersebut ya, belum bisa diterima sebelum ada kekuatan hukum tetap
dalam penyelesaian sengketa tersebut,” ujar Subhan yang akrab disapa Aang.
Sebagaimana diketahui,
kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai
kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berhak mengikuti Pilkada serentak 2015, pasca-PTUN
mengabulkan gugatan kliennya atas sengketa kepengurusan Golkar.
"Untuk mencegah
kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas
Riau tahun 2009. Maka pendaftaran Pilkada dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas
Riau," kata Yusril seusai sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan
Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (ril)
0 Comments