Kikil diduga berbahan berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Pabrik rumahan
yang diduga melakukan pengolahan kikil dengan bahan kimia berbahaya di Kampung
Sari RT 05/12, Kelurahan. Neglasari,
Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digrebek petugas Polres Metro Tangerang, Rabu
(27/5/2015).
Penggrebekan itu berawal
dari informasi warga yang merasa resah atas adanya industri perumahan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diduga kikil yang dikelola mengandung zat berbahaya, petugas langsung melakukan
penggrebekan.
"Kami melakukan
pengrebekan ke industri rumahan ini karena terindikasi pengolahan kikil tersebut menggunakan zat
kimia berbahaya," ujar Komisaris
Paryanto, Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang kepada wartawan.
Berdasarkan hasil
penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, terbukti pengolahan kikil
mengandung bahan berbahaya. Sedangkan dalam penggrebekan itu pun, kata dia, di
lokasi ditemukan cairan bahan pemutih yang digunakan memutihkan kikil agar
terlihat lebih menarik.
Selain itu, katanya,
juga ditemukan tawas serta cairan zat kimia lainnya yang digunakan untuk
merendam kikil. Namun untuk lebih memastikan bahwa kikil itu sangat berbahaya
bagi kesehatan masyarakat, pihaknya akan
mengeceknya melalui labolatorium.
"Kalau memang kikil ini mengandung bahan berbahaya, kami akan proses secara hukum. Dan pemilik
dapat diancam dengan pasal 136 Undang-Undang
nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliiar,” kata Paryanto.
Sementara itu, BJ, pemilik
industri rumahan tersebut mengatakan bahwa
pengolahan kikil itu sudah beroperasi
sejak tahun 2000 lalu.
"Biasanya, kami
mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,
dengan omzet minimal Rp 10 juta per bulan," ucap BJ. (man)
0 Comments