Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkotika Jenis Sabu Seberat 42 Kg Digagalkan Masuk BSH

Okto Irianto dan Wakasat Narkoba Polres Metro Bandara  
  AKP Subakti menunjukkan barang bukti kepada wartawan.  
    (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Sedikitnya 41,92 kilogram narkotika jenis sabu digagalkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH). “Narkotika yang digagalkan masuk itu dalam kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2015,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea can Cukai BSH Okto Irianto kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).

Okto menjelasakan nilai narkotika yang digagalkan masuk ke Indonesia tersebut mencapai Rp 81,1 miliar lebih dan dapat menyelamatkan 29.000 orang dari ancaman penggunaan sabu. Dari penangkapan tersebut  terjadi 21 kasus,  32 orang tersangka dan terbanyak warga Negara Indonesia,  dan diikuti warga Negara asing  dari Tiongkok.

Sementara dalam kurun waktu Mei 2015, sedikitnya 4.200 gram sabu dengan estimasi nilai Rp 5,6 miliar lebih,  yang di selundupkan lewat  Bandara Soekarno Hatta (BSH) digagalkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH.

Selain itu, petugas juga mengamankan YX ,29, Warga Negara China yang kedapatan membawa sebagian barang terlarang itu di Terminal 2-D Kedatangan Internasional.  "Tersangka YX, kami amankan karena terbukti membawa sebanyak 1.960 gram sabu dengan cara disembunyikan di badannya yakni dililit lakban,"  ungkap  Okto Irianto.

Sedangkan sisa sabu lainnya, diamankan petugas dari gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dikirim dari Hongkong ke salah satu alamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lebih jauh Okto Irianto mengatakan penangkaoan terhadap Warga Negara China yang merupakan penumpang pesawat China Airline rute Dongguan-Hongkong-Jakarta itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik tersangka.

Begitu diperiksa, katanya, terbukti di perut tersangka terdapat kemasan serbuk putih yang dililit lakban. "Tersangka yang bekerja sebagai buruh pabrik di negaranya itu, membawa sabu atas suruhan seseorang di China," ungkap Okto Irianto.

Dan dia, tambah Okto,  dijanjikan akan diberi imbalan sebesar 40 ribu yuan, apabila berhasil memberikan barang tersebut kepada seseorang yang akan menjemputnya di BSH. Namun setelah tersangka dibekuk, orang yang dimaksut tidak muncul.  "Kasus ini masih dikembangkan oleh Polresta Bandara, termasuk dengan dua kasus sabu lainnya yang dikirim melalaui perusahaan jasa titipan," ucap  Okto Irianto.


Selain itu, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan 405 kilogaram sisik tringgiling dengan estimasi nilai sekitar Rp 2,1 miliar yang hendak dieksport ke Hongkong dan dikirim ke Indonesia dari Kamerun, Afrika.  "Untuk yang dieksport ini dikirim dari Cibinong. Namun ketika dichek, alamatnya fiktif.  (man/ril)

Post a Comment

0 Comments