Okto Irianto dan Wakasat Narkoba Polres Metro Bandara AKP Subakti menunjukkan barang bukti kepada wartawan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sedikitnya 41,92
kilogram narkotika jenis sabu digagalkan masuk ke Indonesia melalui Bandara
Soekarno Hatta (BSH). “Narkotika yang digagalkan masuk itu dalam kurun waktu
Januari sampai dengan Mei 2015,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea can Cukai BSH Okto Irianto kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Okto menjelasakan
nilai narkotika yang digagalkan masuk ke Indonesia tersebut mencapai Rp 81,1
miliar lebih dan dapat menyelamatkan 29.000 orang dari ancaman penggunaan sabu.
Dari penangkapan tersebut terjadi 21
kasus, 32 orang tersangka dan terbanyak
warga Negara Indonesia, dan diikuti warga
Negara asing dari Tiongkok.
Sementara dalam kurun
waktu Mei 2015, sedikitnya 4.200 gram sabu dengan estimasi nilai Rp 5,6 miliar
lebih, yang di selundupkan lewat Bandara Soekarno Hatta (BSH) digagalkan oleh
petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH.
Selain itu, petugas juga mengamankan YX ,29,
Warga Negara China yang kedapatan membawa sebagian barang terlarang itu di
Terminal 2-D Kedatangan Internasional. "Tersangka
YX, kami amankan karena terbukti membawa sebanyak 1.960 gram sabu dengan cara
disembunyikan di badannya yakni dililit lakban," ungkap Okto Irianto.
Sedangkan sisa sabu
lainnya, diamankan petugas dari gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang
dikirim dari Hongkong ke salah satu alamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih jauh Okto
Irianto mengatakan penangkaoan terhadap Warga Negara China yang merupakan
penumpang pesawat China Airline rute Dongguan-Hongkong-Jakarta itu berawal dari
kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik tersangka.
Begitu diperiksa,
katanya, terbukti di perut tersangka terdapat kemasan serbuk putih yang dililit
lakban. "Tersangka yang bekerja sebagai buruh pabrik di negaranya itu,
membawa sabu atas suruhan seseorang di China," ungkap Okto Irianto.
Dan dia, tambah
Okto, dijanjikan akan diberi imbalan
sebesar 40 ribu yuan, apabila berhasil memberikan barang tersebut kepada
seseorang yang akan menjemputnya di BSH. Namun setelah tersangka dibekuk, orang
yang dimaksut tidak muncul. "Kasus
ini masih dikembangkan oleh Polresta Bandara, termasuk dengan dua kasus sabu
lainnya yang dikirim melalaui perusahaan jasa titipan," ucap Okto Irianto.
Selain itu, petugas
Bea dan Cukai juga mengamankan 405 kilogaram sisik tringgiling dengan estimasi
nilai sekitar Rp 2,1 miliar yang hendak dieksport ke Hongkong dan dikirim ke
Indonesia dari Kamerun, Afrika. "Untuk
yang dieksport ini dikirim dari Cibinong. Namun ketika dichek, alamatnya
fiktif. (man/ril)
0 Comments