Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Masih Cinta, JAH Pembunuh ‘Wanita Cantik’ Divonis 17 Tahun

Terdakwa Jean Alter Huliselan (JAH) masih cinta.
 (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET - Terdakwa Jean Alter Huliselan alias Mus Huliselan (JAH), 31,  pembunuh wanita cantik Sri Wahyuni yang ditemukan tewas di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta (BSH), meski mengaku “masih” cinta divonis selama 17 tahun penjara  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/52015).

“Kamu mengaku masih cinta tapi kenapa korban dibunuh,” ujar Ketua Majelis Hakim Abner Situmorong, SH.

Hakim  Abner Situmorang pada sidang tersebut didampingi  hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan Sum Basana  Hutagalung, SH serta panitera pengganti Mardi Tambunan, SH  dengan agenda  pembacaan vonis tersebut, perbuatan terdakwa  Jean Alter Huliselan alias Mus Huliselan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP.

 Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Rizky Fahrurrozy, SH dan Satya Manurung, SH yakni menuntut selama 20 tahun penjara  pada sidang Senin (6/4/2015). Meski tuntutan dan vonis berbeda, namun perbuatan terdakwa Jean Alter, baik hakim maupun jaksa sama-sama menyatakan terbukti  melanggar pasal 339 KUHP.

Sebelum Hakim Abner mebacakan amar putusan, bertanya kepada terdakwa Jean Alter apakah ada lagi yang akan disampaikan. Terdakwa pada kesempatan tersebut menyatakan antara dirinya dan korban masih saling mencintai.

“Saya menyesal dan tidak akan  mengulangi  lagi perbuatan tersebut. Kami masih saling mencintai,” tutur terdakwa Jean Alter dengan nada pelan.

Meskipun demikian, kata Hakim Abner, tidak kata pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Jean Alter. Bahkan yang hal yang memberatkan adalah setelah Sri Wahyuni terbunuh, anak-anaknya merasa kehilangan sosok seorang ibu.  

Sri Wahyuni yang akrab dipanggil 'Emak' dalam komunitas sosialitanya dibunuh dengan cara dicekik oleh terdakwa Jean Alter di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November 2014 lalu.

Kemudian jenazanya ditinggal dan baru ditemukan oleh petugas keamanan BSH di area Parkir Terminal 2-D BSH pada  Rabu 19 November 2014 lalu. Kemudian terdakwa yang sempat  melarikan diri ke Nabire, Papua, ditangkap oleh pihak  kepolisian  di rumah istrinya di Papua  pada 21 November 2014.

Hal yang memberatkan lainnya, kata Hakim Abner, terdakwa Jean Alter saat meninggalkan korban di dalam mobil mengambil barang-barang berupa handphone Samsung Galaxi warna putih dan Blackberry warna hitam serta sejumlah uang yang ada di dalam dompet.

Hakim Abner membacakan vonis, terdakwa JAH tertunduk.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
Atas vonis tersebut baik terdakwa Jean Alter dan penasihat hukumnya,  Berthanatalia R. Kariman, SH menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Satya Manurung menyatakan pikir-pikir.

Namun, ketika sejumlah wartawan yang ingin mewawancarai  terdakwa Jean Alter sempat marah dan mengibaskan rompi tahanan warna merah kepada wartawan. “Sudah, tidak perlu ada wawancara lagi,” sergah Jean Alter sambil meninggalkan wartawan, penasihat hukum, dan jaksa. (ril)

Post a Comment

0 Comments