Terdakwa Jean Alter Huliselan (JAH) masih cinta. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
“Kamu mengaku masih
cinta tapi kenapa korban dibunuh,” ujar Ketua Majelis Hakim Abner Situmorong,
SH.
Hakim Abner Situmorang pada sidang tersebut didampingi hakim anggota Rehmalam
Peranginangin, SH dan Sum Basana
Hutagalung, SH serta panitera pengganti Mardi Tambunan, SH dengan
agenda pembacaan vonis tersebut,
perbuatan terdakwa Jean Alter Huliselan
alias Mus Huliselan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339
KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan
tuntutan Jaksa Rizky Fahrurrozy, SH dan Satya Manurung, SH yakni menuntut selama 20 tahun
penjara pada sidang Senin (6/4/2015).
Meski tuntutan dan vonis berbeda, namun perbuatan terdakwa Jean Alter, baik
hakim maupun jaksa sama-sama menyatakan terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
Sebelum Hakim Abner
mebacakan amar putusan, bertanya kepada terdakwa Jean Alter apakah ada lagi
yang akan disampaikan. Terdakwa pada kesempatan tersebut menyatakan antara
dirinya dan korban masih saling mencintai.
“Saya menyesal dan
tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Kami masih saling
mencintai,” tutur terdakwa Jean Alter dengan nada pelan.
Meskipun demikian,
kata Hakim Abner, tidak kata pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Jean
Alter. Bahkan yang hal yang memberatkan adalah setelah Sri Wahyuni terbunuh,
anak-anaknya merasa kehilangan sosok seorang ibu.
Sri Wahyuni yang akrab
dipanggil 'Emak' dalam komunitas sosialitanya dibunuh dengan cara dicekik oleh
terdakwa Jean Alter di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman
Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November 2014 lalu.
Kemudian jenazanya ditinggal
dan baru ditemukan oleh petugas keamanan BSH di area Parkir Terminal 2-D BSH
pada Rabu 19 November 2014 lalu.
Kemudian terdakwa yang sempat melarikan
diri ke Nabire, Papua, ditangkap oleh pihak
kepolisian di rumah istrinya di
Papua pada 21 November 2014.
Hal yang memberatkan
lainnya, kata Hakim Abner, terdakwa Jean Alter saat meninggalkan korban di
dalam mobil mengambil barang-barang berupa handphone Samsung Galaxi warna putih
dan Blackberry warna hitam serta sejumlah uang yang ada di dalam dompet.
Hakim Abner membacakan vonis, terdakwa JAH tertunduk. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
Atas vonis tersebut
baik terdakwa Jean Alter dan penasihat hukumnya, Berthanatalia R. Kariman, SH
menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangkan Jaksa
Satya Manurung menyatakan pikir-pikir.
0 Comments