Hadar Nafis Gumay: hanya satu pengurus. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kesepakatan damai
Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono untuk dapat mengikuti Pemilu Kepala Daerah
(Pilkada) harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sebelum didaftar ke Kemenkumham, Partai Golkar belum
bisa ikut Pilkada,” ujar Hadar Nafis
Gumay, anggota KPU RI, kepada wartawan,
Minggu (31/5/2015).
Hadar Gumay menjelaskan
kesepakatan tersebut, harus dierahkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham oleh
Partai Golkar. Dari kesepakatan tersebutlah nantinya Kemenkumham akan
mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
“Sampai saat ini, saya
belum tau proses tersebut sudah sampai mana. Bagi KPU yang terpenting adalah SK
yang diterbitkan Kemenkumham tersebut.
Nantinya SK tersebut menjadi pegangan bagi KPU untuk menerima usulan kepala daerah oleh Partai Golkar,”
tutur Hadar Gumay.
Berkaitan dengan Pilkada,
kata Hadar Gumay, hanya satu pengurus yang boleh mengusulkan calon kepada
daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Banten Agus
Supriyatna menjelaskan dalam peraturan KPU tersebut, diatur dengan rinci soal partai politik yang
sedang bersengketa. Hal tersebut tertera
dalam pasal 36 ayat (2) dan (3).
Pasal 36 ayat (2)
berbunyi: Apabila dalam proses
penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terdapat penetapan pengadilan mengenai
penundaan pemberlakuan
keputusan Menteri KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tidak dapat
menerima pendaftaran Pasangan
Calon sampai dengan adanya
putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan
dari Menteri tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik.
Ayat (3)
berbunyi: Apabila dalam proses
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum
terdapat putusan yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan kepengurusan
Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian
untuk membentuk 1
(satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan,
KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri
tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan
perdamaian.
Soal kesepakatan damai
tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham
dari kubu Aburizal Bakrie, menjelaskan poin-poin
yang akan disepakati dalam penandatangan islah antara dua kubu Partai Golkar
yang selama ini bertikai.
Poin-poin yang
disepakati itu diharapkan menjadi titik temu Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie
dan kubu Agung Laksono untuk berjuang menghadapi Pilkada serentak yang akan
diselenggarakan pada akhir tahun ini.
Menurut Idrus, empat
poin yang akan disepakati, yakni kedua kubu setuju mendahulukan kepentingan
Golkar ke depan ketimbang kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Kedua,
membentuk tim bersama untuk proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada.
"Yang ketiga,
kriteria calon disepakati nantinya harus disepekati kedua kubu, dan yang
terakhir surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU
ditandatangani DPP Partai Golkar yang sah," jelas Idrus kepada wartawan, Sabtu (30/5/2015). (ril)
0 Comments