![]() |
Petugas KPU menerima pendaftar calon anggota PPK, Selasa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Minat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kecamatan dan
kelurahan di Kota Tangerang (Tangsel) tergolong
rendah. Akibatnya, KPU Kota Tangsel harus memperpanjang proses pendaftaran calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kita harus mengulangi
masa pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS,” ujar Ketua KPU Tangsel
Mohamad Subhan kepada TangerangNET.com, Selasa (5/5/2015).
Menurut Subhan,
pendaftaran dibuka mulai pada 27 April sampai dengan 1 Mei 2015. Sampai batas
waktu yang ditentukan tersebut, pendaftar untuk PPK hanya 51 orang dan PPS hanya 105 orang. Idealnya,
dari 7 kecamatan yang mendaftar yakni 7 kali
5 orang kali 2 yakni 70 orang untuk PPK.
Sedangkan untuk PPS yakni 54 kali 3 orang kali 2 yakni 324 orang.
Subhan menjelaskan di
Tangsel ada 7 kecamatan dan 54 kelurahan. Setiap satu kecamatan wajib diisi
oleh 5 orang PPK dan tingkat kelurahan diisi 3 orang PPS. “Kalau dilakukan
seleksi seharusnya dua kali dari jumlah yang dibutuhkan pada
setiap kecamatan dan kelurahan,” tutur Subhan.
Oleh karena itu, KPU
Tangsel setelah melakukan rapat pleno memperpanjang masa pendaftaran PPK dan
PPS mulai pada 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2015. “Dengan perpanjangan waktu
pendaftaran tersebut, kita harapkan warga mau berpartisipasi menjadi
penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan kelurahan,” ucap Subhan berharap.
Ketika ditanya bila
angka ideal tersebut tidak tercapai apa langkah KPU Tangsel? “Bila tidak tecapai,
kita berharap setiap kecamatan dan kelurahan melebihi jumlah angka wajib.
Misalnya, untuk PPK lebih dari lima orang dan setiap PPS lebih dari tiga orang” ujar Subhan
yang akrab dipanggil Aang.
Sementara itu, anggota KPU Tangsel Badrussalam mengatakan kendala yang dihadapi yakni pendaftaran calon
PPK dan PPS tersebut karena ada batasan yakni PPK dan PPS yang sudah dua kali
periode dalam penyelenggaraan Pilkada tidak boleh lagi ikut. Dengan kondisi seperti itu, calon anggota PPK
dan PPS yang sudah dua periode tidak ikut mendaftar.
“Saya yakin dalam
tempo yang tersisa ini akan terpenuhi,” tukas Badrussalam yang membidangi
pendaftaran calon PPK dan PPS.
Menurut Subhan, para
calon PPK dan PPS yang lolos seleksi akan dilantik pada 18 Mei 2015. “Begitu
dilantik, para PPK dan PPS langsung kerja terutama untuk melayani calon kepala
daerah melalui jalur perorangan yang akan dibuka pendaftaran pada awal Juni
2015,” jelas Subhan. (ril)
0 Comments