Kak Seto: laporkan bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.Com) |
NET – Banyak terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga dan
kekerasan bahkan menelantarkan anak membuat psikolig anak Seto Mulyadi sangat
prihatin dan akan menciptakan Satgas Perlindungan Anak tingkat Rukun Tetangga
(RT)
Hal ini disampaikan
Kak Seto - sapaan akrab Seto Mulyadi – kepada TangerangNET. Com melalui telpon
genggamnya, Sabtu (16/5/2014). Dalam kesempatan ini Seto menghimbau masyarakat
untuk berani melaporkan bila terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, yang
dilihat di sekitarnya.
Dengan adanya Satgas
Perlindungan Anak pada tingkat RT,
lanjut Seto, a
kan semakin dekat dengan warga dan memudahkan membuat laporan
bila terdapat kekerasan.
"UU
Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui dan diam saja, bisa dapat sanksi hukuman
pidana penjara sela ma 5 tahun. UU
dipakai untuk memberdayakan masyarakat. Perlindungan anak butuh orang
sekampung," jelasnya.
Hanya masyarakat mungkin mengalami kesulitan dan
bingung mau melapor ke mana? Oleh sebab itu, menurut Kak Seto, Satgas Perlindungan Anak tingkat RT
sangat diperlukan. Seto mencontohkan Satgas Perlindungan Anak yang dia bentuk
di wilayah rumahnya. Sebagai Ketua RW,
Kak Seto pernah mendapat laporan dari masyarakat tentang kekerasan di rumah
tangga.
Imbauan untuk
melaporkan kekerasan pada anak juga sudah diungkapkan oleh Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI). " Warga harus proaktif dan peka terhadap kondisi
tetangganya, termasuk bila ada kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.
(win)
0 Comments