Cynthiara Alona: ditipu pengusaha. (Foto: Istimewa). |
NET- Wanita cantik
juga bisa marah. Itulah yang terjadi ketika artis seksi Cynthiara Alona hadir
menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (21/5/2015) sore.
Alona hadir sebagai saksi korban ditipu sebesar Rp 750 juta.
Artis yang pernah
menjalani operasi payudara tersebut dengan khidmat mendengarkan perjalanan
sidang dengan terdakwa Bambang Putrama. Tampil sebagai saksi antara lain Alona
dan Bayu.
Saat saksi Bayu
memberikan keterangan kepada majelis hakim diketuai oleh Abner Situmorang itu
menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang tidak ada alias
fiktif. Namun terdakwa Bambang dikonfirmasi oleh hakim atas keterangan Bayu,
memberikan keterangan berbeli-belit.
Alona menyaksikan
terdakwa Bambang berbicara bertele-tele dan tidak sesuai fakta akhirnya tidak sabar.
“Kamu (terdakwa-red) ngomongnya yang
benar. Jangan memberikan keterangan menipu juga. Di pengadilan saja masih
berani bohong," sergah Alona.
Ucapan Alona tersebut membuat pengacara Bambang yakni Yupen Hadi, SH pun langsung minta agar Alona ke luar dari ruangan. “Saya minta saudara (Alona-red) ke luar dari ruang sidang,” ucap Yupen kesal.
Namun, siituasi
tersebut langsung ditenangkan oleh Hakim Abner agar sidang berjalan dengan
tertib. Seusai sidang Alona mengatakan kepada TangerangNET.Com. ”Saya ini
korban penipuan. Saya merasa terhina diusir. Apa urusannya dia (Yupen-red)
mengusir saya. Hakim saja tidak marah kepada
saya, kok berani mengusir. Emang saya takut,” ucap Alona.
Cynthiara Alona: khidmat mengikuti sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Cynthiara Alona yang
membintangi sejumlah film antara lain Cinta Fitri, Cinta Kirana, Cinta Jangan
Buru-Buru, Titip Rindu, dan Seruni itu ditipu dan mberikan kesaksian atas kasus penipuan yang dialaminya.
Perkara penipuan senilai Rp 1,2 miliar tersebut sudah berlangsung beberapa kali
sidang dan Cynthiara menjadi korban.
Pada sidang tersebut
Hakim Abner Situmorang, SH bertindak sebagai ketua majelis dengan
didampingi hakim anggota Rehmalam
Peranginangin, SH dan Sum Basana
Hutagalung, SH, dengan terdakwa Katiman dan Bambang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH danTine,
SH.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda selama sepekan. (ril)
0 Comments