Para demonstran dihadang polisi ketika akan masuk ke kantor Pemerintah Kota Tangerang. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.Com) |
NET - Ratusan buruh
tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI 1992) menggelar aksi di depan Gedung Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan,
Jum'at (29/5/2015).
Aksi dilakukan buruh
menuntut menghapus outsourching, mencabut undang-undang BPJS, dan hentikan pemberangsusan Serikat Buruh.
"Kami sangat mengharapkan Pemerintah Tangsel untuk menjembatani tuntutan kami," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Nurrohma saat orasi.
Diungkapkan Nurohma,
bila tuntutan buruh tidak direalisasikan, nantinya buruh akan melakukan aksi
lebih besar lagi sampai tuntutan dikabuli. "Kami menginginkan agar Pemerintah
Kota Tangsel ada di pihak kami (buruh), untuk merealisasikan tuntutan
ini," pungkasnya.
Oleh karena itu, para buruh menuntut Walikota Airin Rachmi Diany harus pro buruh,
kalau tidak, akan melakukan demo
besar-besaran untuk menjatuhkan kepemimpinan Airin. "Airin harus pro aktif
untuk menyampaikan aspirasi kami, kalau tidak mending mundur saja sebagai
walikota," tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Disnakertrans) Purnama menuturkan
dirinya akan melakukan pengecekan kebenaran dan f
aktanya di lapangan melalui bidang
pengawasan. Menurut Purnama tuntutan buruh merupakan asas praduga tidak
bersalah, karena baru mendengar sepihak
saja.
"Jika memang
benar adanya pemberangusan serikat buruh di lapangan, Pemerintah Kota Tangsel
akan menindaklanjuti dengan cara
mencegah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Purnama.
Purnama menandaskan Serikat
Buruh dilindungi oleh undang-undang dan perusahaan, sehingga tidak
diperbolehkan melakukan pemberangusan. Bila benar hal itu terjadi sudah
melanggar undang-undang. "Siapa pun yang melanggar undang-undang itu harus
dipidanakan," jelasnya.
Mengenai penghapusan
Undang-Undang BPJS dan penghapusan Outsorching, ditegaskan Purnama, bukan ranah
dari Disnakertras Tangsel. Hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah pusat.
"Itu bukan ranah saya, karena itu
wewenang pusat. Namun, saya akan berusaha dan berupaya melayangkan surat
khususnya ke BPJS Pusat," tandasnya. (ril)
0 Comments