Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demo Buruh Tuntut Hapuskan Outsourching dan BPJS Kesehatan

Para demonstran dihadang polisi ketika akan masuk
  ke kantor Pemerintah Kota Tangerang.
  (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.Com)  
NET - Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI  1992) menggelar aksi di depan Gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Jum'at (29/5/2015).

Aksi dilakukan buruh menuntut menghapus outsourching, mencabut undang-undang BPJS,  dan hentikan pemberangsusan Serikat Buruh. "Kami sangat mengharapkan Pemerintah Tangsel untuk menjembatani  tuntutan kami," ujar  Koordinator  Lapangan (Korlap) Nurrohma saat orasi.

Diungkapkan Nurohma, bila tuntutan buruh tidak direalisasikan, nantinya buruh akan melakukan aksi lebih besar lagi sampai tuntutan dikabuli. "Kami menginginkan agar Pemerintah Kota Tangsel ada di pihak kami (buruh), untuk merealisasikan tuntutan ini," pungkasnya.

Oleh karena  itu, para buruh menuntut  Walikota Airin Rachmi Diany harus pro buruh, kalau tidak, akan melakukan demo besar-besaran untuk menjatuhkan kepemimpinan Airin. "Airin harus pro aktif untuk menyampaikan aspirasi kami, kalau tidak mending mundur saja sebagai walikota,"  tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Disnakertrans) Purnama menuturkan dirinya akan melakukan pengecekan kebenaran dan f
aktanya di lapangan melalui bidang pengawasan. Menurut Purnama tuntutan buruh merupakan asas praduga tidak bersalah, karena  baru mendengar sepihak saja.

"Jika memang benar adanya pemberangusan serikat buruh di lapangan, Pemerintah Kota Tangsel akan menindaklanjuti  dengan cara mencegah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur  Purnama.

Purnama menandaskan Serikat Buruh dilindungi oleh undang-undang dan perusahaan, sehingga tidak diperbolehkan melakukan pemberangusan. Bila benar hal itu terjadi sudah melanggar undang-undang. "Siapa pun yang melanggar undang-undang itu harus dipidanakan," jelasnya.


Mengenai penghapusan Undang-Undang BPJS dan penghapusan Outsorching, ditegaskan Purnama, bukan ranah dari Disnakertras Tangsel. Hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah pusat. 

"Itu bukan ranah saya, karena itu wewenang pusat. Namun, saya akan berusaha dan berupaya melayangkan surat khususnya ke BPJS Pusat," tandasnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments