Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dahnil: Patut Dipertanyakan Airin tak Terjerat Kasus Puskesmas

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany: belum menjawab.
  (Foto: Istimewa).  
NET - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany rencananya kembali dipanggil penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan pada 2011-2012.

Aktivis antikorupsi Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai belum tersentuhnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany patut dipertanyakan. Pasalnya, Airin selaku Walikota Tangsel merupakan 'pengguna anggaran' dalam proyek di Tangsel.

"Sebagai penggunaan anggaran rasanya tidak masuk nalar dari deretan kasus korupsi Tangsel termasuk Puskesmas, Airin tidak tahu dan tidak terlibat," ucap Dahnil saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).

Apalagi, kata Dahnil, kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel juga melibatkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang saat ini berstatus tersangka. "Suaminya kan terlibat, saya kira hanya menunggu waktu untuk sampai pada bukti keterlibatan Airin," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan pada 2011-2012. Pemanggilan kembali orang nomor satu di Tangerang Selatan itu asalkan tim penyidik merasakan perlu ada keterangan tambahan untuk pemberkasan.

Airin  berurusan dengan penyidik pada Senin (6/4/2015) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi seputar tanggung jawabnya sebagai Walikota Tangerang Selatan dalam proyek pembangunan tersebut. Pemeriksaan dilakukan penyidik karena yang bersangkutan merupakan pimpinan di Tangerang Selatan yakni dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan anak buahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid menegaskan, akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam kasus yang membelitnya. Dadang M Epid merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat suami dari Airin  yakni Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).


Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. (win)

Post a Comment

0 Comments