Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Artis Seksi Cynthiara Alona, Jadi Saksi Perkara Penipuan Rp 1,2 M

Cynthiara Alona saat akan memberikan kesaksian.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET – Artis seksi Cynthiara Alona, 30, muncul  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5/2015). “Saya datang ke sini bersama pengacara untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Cynthiara Alona kepada TangerangNET.com.

Cynthiara Alona yang membintangi sejumlah film antara lain Cinta Fitri, Cinta Kirana, Cinta Jangan Buru-Buru, Titip Rindu,  dan Seruni itu memberikan kesaksian atas kasus penipuan yang dialaminya. Perkara penipuan senilai Rp 1,2 miliar tersebut sudah berlangsung beberapa kali sidang dan Cynthiara menjadi korban.  

Pada sidang tersebut Hakim  Abner Situmorang, SH  bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi  hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan Sum Basana  Hutagalung, SH, dengan terdakwa Katiman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH dan Ine, SH.

Dalam kesaksiannya, Cynthiara Alona mengatakan kasus penipuan tersebut berawal dari perjanjian kerja sama dalam mengerjakan proyek Rumah Sakit (RS) Pertamina dengan nilai Rp1,2 miliar.

“Saya diajak kerja sama dalam bidang investasi oleh Katiman dan Bambang Pratama melalui adik tiri saya, Bayu Dewantoro,” ungkap Alona.

Menurut Alona, Katiman dan Bambang memberi iming-iming kepada Bayu bila kerja  sama terjadi akan mendapat imbalan berupa kendaraan truk tronton. Oleh karena diiming-imingi, Bayu pun berupaya agar kerja sama tersebut terjadi.

Dalam kerja sama tersebut, kata Alona, dengan menanamkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dalam tempo tiga bulan akan mendapat keuntungan Rp 100 juta dan pengembalian modal Rp 300 juta. Guna meyakinkan agar kerja sama terjadi, Katiman menyerahkan mobil dan STNK Toyota Alphard serta sertifikat sebidang tanah.

Setelah terjadi kesepakatan, jelas Alona, pada 1 Juni 2014 Alona menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta dan pada 2 Juni 2015 sebesar Rp 500 juta. “Uang tersebut diserahkan karena Katiman menyebutkan akan dibelikan material proyek RS Pertamina,” tutur Alona.

Alona menjelaskan pada saat penyerahan uang belum  mengecek  soal proyek di RS Pertamina. Namun, dalam perjalankan waktu Katiman kembali mendesak minta uang tambahan  dana investasi. Akhirnya, Alona memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta sehingga uang sudah diserahkan menjadi Rp 750 juta.

Cynthiara Alona merasa tertipu.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) 
Setelah tiga bulan berlalu, kata Alona, keuntungan belum diberikan. Lantas Alona pun melakukan pengecekan ke RS Pertamina dan ternyata proyek tersebut tidak  pernah ada. Barulah sadar,  Alona terkena tipu. Mobil Alphard pun bukan atas nama Katiman dan  bukan pula atas nama Bambang.

“Saya pun minta  agar dikembalikan seluruh dana  tapi mereka tidak bersedia,” ujar  Alona.

Alona menyebutkan dari dana sebesar Rp 750 juta tersebut, sebesar Rp 500 juta dihabiskan oleh Bambang dan Rp200 jutaan dihabiskan oleh Katiman. “Mereka mau mengembalikan hanya Rp 200 juta tapi saya tidak bersedia. Saya mau dikembalikan seluruhnya,” ucap Alona lantang.


Terdakwa Katiman yang tidak didampingi pengacara itu membenarkan apa yang diungkap oleh Alona. Atas perbuatan tersebut, terdakwa Katiman oleh Jaksa Taufik dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Bambang Pratama disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama. (ril)         




Post a Comment

0 Comments