Cynthiara Alona saat akan memberikan kesaksian. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Artis seksi Cynthiara
Alona, 30, muncul di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (5/5/2015). “Saya datang ke sini bersama pengacara untuk
memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Cynthiara Alona kepada
TangerangNET.com.
Cynthiara Alona yang
membintangi sejumlah film antara lain Cinta Fitri, Cinta Kirana, Cinta Jangan
Buru-Buru, Titip Rindu, dan Seruni itu
memberikan kesaksian atas kasus penipuan yang dialaminya. Perkara penipuan senilai
Rp 1,2 miliar tersebut sudah berlangsung beberapa kali sidang dan Cynthiara
menjadi korban.
Pada sidang tersebut Hakim Abner Situmorang, SH bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan
Sum Basana Hutagalung, SH, dengan
terdakwa Katiman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH dan Ine, SH.
Dalam kesaksiannya,
Cynthiara Alona mengatakan kasus penipuan tersebut berawal dari perjanjian kerja
sama dalam mengerjakan proyek Rumah Sakit (RS) Pertamina dengan nilai Rp1,2
miliar.
“Saya diajak kerja sama
dalam bidang investasi oleh Katiman dan Bambang Pratama melalui adik tiri saya,
Bayu Dewantoro,” ungkap Alona.
Menurut Alona, Katiman
dan Bambang memberi iming-iming kepada Bayu bila kerja sama terjadi akan mendapat imbalan berupa
kendaraan truk tronton. Oleh karena diiming-imingi, Bayu pun berupaya agar
kerja sama tersebut terjadi.
Dalam kerja sama
tersebut, kata Alona, dengan menanamkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dalam tempo
tiga bulan akan mendapat keuntungan Rp 100 juta dan pengembalian modal Rp 300
juta. Guna meyakinkan agar kerja sama terjadi, Katiman menyerahkan mobil dan STNK
Toyota Alphard serta sertifikat sebidang tanah.
Setelah terjadi
kesepakatan, jelas Alona, pada 1 Juni 2014 Alona menyerahkan uang sebesar Rp 240
juta dan pada 2 Juni 2015 sebesar Rp 500 juta. “Uang tersebut diserahkan karena
Katiman menyebutkan akan dibelikan material proyek RS Pertamina,” tutur Alona.
Alona menjelaskan pada
saat penyerahan uang belum mengecek soal proyek di RS Pertamina. Namun, dalam
perjalankan waktu Katiman kembali mendesak minta uang tambahan dana investasi. Akhirnya, Alona memberikan
uang tunai sebesar Rp 10 juta sehingga uang sudah diserahkan menjadi Rp 750
juta.
Cynthiara Alona merasa tertipu. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
Setelah tiga bulan
berlalu, kata Alona, keuntungan belum diberikan. Lantas Alona pun melakukan
pengecekan ke RS Pertamina dan ternyata proyek tersebut tidak pernah ada. Barulah sadar, Alona terkena tipu. Mobil Alphard pun bukan
atas nama Katiman dan bukan pula atas nama Bambang.
“Saya pun minta agar dikembalikan seluruh dana tapi mereka tidak bersedia,” ujar Alona.
Alona menyebutkan dari
dana sebesar Rp 750 juta tersebut, sebesar Rp 500 juta dihabiskan oleh Bambang
dan Rp200 jutaan dihabiskan oleh Katiman. “Mereka mau mengembalikan hanya Rp
200 juta tapi saya tidak bersedia. Saya mau dikembalikan seluruhnya,” ucap
Alona lantang.
Terdakwa Katiman yang
tidak didampingi pengacara itu membenarkan apa yang diungkap oleh Alona. Atas
perbuatan tersebut, terdakwa Katiman oleh Jaksa Taufik dijerat dengan pasal 378
KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Bambang Pratama disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama.
(ril)
0 Comments