Terdakwa Yeni Andikawati mendengarkan vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Anak sekolah Tingkat
Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang membawa barang mewah seperti handphone
ternyata selalu menjadi incaran penjahat. Bahkan bila ada anak sekolah yang
membawa handphone lepas dari pengawasan orangtua, bisa langsung
disambar penjahat.
Pelaku perampasan
handphone anak sekolah adalah Yeni Andikawati, 31, warga Cikupa,
Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya tersebut Yeni oleh majelis hakim dihukum
selama satu tahun penjara di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(24/4/2015).
Ketua Majelis Hakim
yang diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul,
SH dan Syamsudin, SH, menyatakan Yeni telah berulang kali melakukan perampas handphone
terhadap anak sekolah. Oleh karena itu, majelis hakim bersepakat menyatakan
terdakwa Yeni terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KHUP.
Hakim Ninik menyatakan
perbuatan terdakwa Yeni dilakukan pada 26 April 2014 di Taman Palma Citra Raya,
Cikupa. Ketika korban SN, pelajar SD Alfalah saat berjalan akan pulang sekolah
didatangi terdakwa Yeni. Dengan tipu daya, terdakwa Yeni mengambil secara paksa
handphone
anak sekolah dan bukan hanya milik SN.
Sejumlah anak sekolah
pun, kata Hakim Ninik, ikut menjadi korban. Bahkan ketika terdakwa Yeni ditangkap
petugas polisi, ada sejumlah handphone yang disita antara lain
Blackberry dan Samsung, dan 15 memory card.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Taufik yakni perbuatan terdakwa Yeni melanggar pasal 378 KHUP dengan
hukum selama satu tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Yeni yang
berperawakan mungil itu menerima. Jaksa Taufik yang digantikan Frans pun
menerima vonis hakim. (ril)
0 Comments