Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yeni, Perampas Handphone Anak Sekolah divonis 1 Tahun

Terdakwa Yeni Andikawati mendengarkan vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET – Anak sekolah Tingkat Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang membawa barang mewah seperti handphone ternyata selalu menjadi incaran penjahat. Bahkan bila ada anak sekolah yang membawa handphone lepas dari pengawasan orangtua, bisa langsung disambar penjahat.  

Pelaku perampasan handphone anak sekolah adalah Yeni Andikawati, 31, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya tersebut Yeni oleh majelis hakim dihukum selama satu tahun penjara di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/4/2015).

Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH, menyatakan Yeni telah berulang kali melakukan perampas handphone terhadap anak sekolah. Oleh karena itu, majelis hakim bersepakat menyatakan terdakwa Yeni terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KHUP.


Hakim Ninik menyatakan perbuatan terdakwa Yeni dilakukan pada 26 April 2014 di Taman Palma Citra Raya, Cikupa. Ketika korban SN, pelajar SD Alfalah saat berjalan akan pulang sekolah didatangi terdakwa Yeni. Dengan tipu daya, terdakwa Yeni mengambil secara paksa handphone anak sekolah dan bukan hanya milik SN.

Sejumlah anak sekolah pun, kata Hakim Ninik, ikut menjadi korban. Bahkan ketika terdakwa Yeni ditangkap petugas polisi, ada sejumlah handphone yang disita antara lain Blackberry dan Samsung, dan 15 memory card.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik yakni perbuatan terdakwa Yeni melanggar pasal 378 KHUP dengan hukum selama  satu tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Yeni yang berperawakan mungil itu menerima. Jaksa Taufik yang digantikan Frans pun menerima vonis hakim. (ril)     

Post a Comment

0 Comments