![]() |
Terdakwa Muhammad Imran seusai sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Widiastuti, SH pada sidang lanjutan tersebut mengatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP yakni menggunakan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) palsu dan paspor palsu .
Tuntutan Jaksa
Widiastuti tersebut dibacakan setelah mendengar sejumlah saksi dan bukti pada
sidang sebelumnya. Terdakwa Abdul Jabar bersama lima rekannya dari Makassar,
Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap pada
27 Desember 2014 di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) ketika akan berangkan ke
Suriah. Terdakwa bersama rekannya ketika itu siap berangkat dengan pesawat Qatar Airlines 959 menggunakan
paspor palsu.
Ketua Majelis Hakim
Rehmalem Paranginangin, SH, dengan hakim anggota Abner Situmorang, SH, dan Suma
Basa Hutagalung, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa tersebut,
memberi kesempatan kepada terdakwa Muhammad Imran yang tanpa didampingi pencara
tersebut.
Hakim Rehmamalem
kepada terdakwa Imran menanyakan apakah melakukan pembelaan atas tutntutan
jaksa tersebut. Imran rupanya sudah menyiapkan pembelaan yang ditulis di atas
sepotong kertas kecil.
“Ibu dan Bapak Hakim
yang mulia, sejak awal pemeriksaan oleh polisi terhadap saya sudah dikatakan
tidak tahu menahu soal pemalsuan tersebut. Saya ini orang sangat awam hukum,” tutur terdakwa
Imran.
Selanjutnya, terdakwa
Imran mengatakan minta keringanan hukuman yang tadi sudah disampaikan oleh
jaksa yakni tuntutan selama 2 tahun penjara.
“Saya menyesal atas kejadian ini. Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan
yang sama,” ucap terdakwa Imran terbata-bata.
Setelah membaca pembelaan
di atas sepotong kertas itu, Hakim Rehmalem bertanya apakah masih ada lagi yang
akan disampaikan. “Setelah ditangkap dan ditahan, saya tidak tahu lagi anak dan
istri saya tinggal di mana,” ujar Imran.
Hakim Rehmalem
akhirnya menunda sidang selama sepekan untuk menyusun putusan atas tuntutan
jaksa tersebut. (ril)
0 Comments