Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terduga Simpatisan ISIS, Gunakan KTP Palsu Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Imran seusai sidang.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET - Terdakwa terduga simpatisan  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Muhammad Imran alias Abdul Jabbar Rauf Sutarman ditutunt selama 2 tahun penjara oleh jaksa di  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/4/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiastuti, SH pada sidang lanjutan tersebut mengatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan paspor palsu .

Tuntutan Jaksa Widiastuti tersebut dibacakan setelah mendengar sejumlah saksi dan bukti pada sidang sebelumnya. Terdakwa Abdul Jabar bersama lima rekannya dari Makassar, Sulawesi  Selatan (Sulsel) ditangkap pada 27 Desember 2014 di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) ketika akan berangkan ke Suriah. Terdakwa bersama rekannya ketika itu siap berangkat  dengan pesawat Qatar Airlines 959 menggunakan paspor palsu.      


Ketua Majelis Hakim Rehmalem Paranginangin, SH, dengan hakim anggota Abner Situmorang, SH, dan Suma Basa Hutagalung, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa tersebut, memberi kesempatan kepada terdakwa Muhammad Imran yang tanpa didampingi pencara tersebut.

Hakim Rehmamalem kepada terdakwa Imran menanyakan apakah melakukan pembelaan atas tutntutan jaksa tersebut. Imran rupanya sudah menyiapkan pembelaan yang ditulis di atas sepotong kertas kecil.

“Ibu dan Bapak Hakim yang mulia, sejak awal pemeriksaan oleh polisi terhadap saya sudah dikatakan tidak tahu menahu soal pemalsuan tersebut. Saya ini  orang sangat awam hukum,” tutur terdakwa Imran.

Selanjutnya, terdakwa Imran mengatakan minta keringanan hukuman yang tadi sudah disampaikan oleh jaksa yakni tuntutan  selama 2 tahun penjara. “Saya menyesal atas kejadian ini. Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama,” ucap terdakwa Imran terbata-bata.

Setelah membaca pembelaan di atas sepotong kertas itu, Hakim Rehmalem bertanya apakah masih ada lagi yang akan disampaikan. “Setelah ditangkap dan ditahan, saya tidak tahu lagi anak dan istri saya tinggal di mana,” ujar Imran.


Hakim Rehmalem akhirnya menunda sidang selama sepekan untuk menyusun putusan atas tuntutan jaksa tersebut. (ril)

Post a Comment

0 Comments