![]() |
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Pemilu Kepala Daerah
(Pilkada) Banten serentak dapat dilaksanakan pada Desember 2015 ini yang
meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan
Kabupaten Pandeglang.
“Insya Allah Pilkada
Banten serentak siap dilaksanakan tahun ini,” ujar Ketua KPU Banten Agus
Supriyatna kepada TangerangNET.com, Selasa (28/4/2015).
Rencana Pilkada Banten
serentak sempat terkendala karena anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada
Kabupaten Pandeglang belum tersedia. Namun, setelah KPU Banten dan KPU
Pandeglang melakukan serangkaian kooordinasi dengan Bupati Pandeglang, DPRD
Pandeglang serta Pemerintah Prvinsi Banten, dapat teratasi.
“Anggaran untuk
penyelenggaraan Pilkada Pandeglang sudah ada kepastian dari Pemerintah
Kabupaten Pandeglang untuk mengucurkannya,” tutur Agus Supriyatna yang juga
aktif di KNPI Banten.
Agus Supriyatna
menjelaskan menurut rencana pada 30 April 2015 ini akan dilakukan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua KPU Pandeglang dan Bupati
Pandeglang. “Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Pandeglang sebesar Rp 38
miliar,” ungkap Agus Supriyatna.
Sementara itu, Ketua
KPU Pandeglang Ahmad Suja’I ketika dihubungi TangerangNET.com mengakui rencana
penandatanganan NPHD tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat ini NPHD ditandatangani.
Ini, saya baru saja membaca draft NPHD,” tutur Suja’i.
Suja’i menjelaskan
untuk penyelenggaraaan Pilkada Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan
menyediakan anggaran sebesar Rp 38 miliar. “Mudah-mudahan setelah penandatangan
NPHD tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana. Doakan supaya lancara
ya, Kang,” ucap Suja’I dengan nada senang.
Menurut Agus
Supriyatna, untuk tiga daerah lainnya yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan
Kota Tangsel masalah anggaran tidak ada masalah. “Dari rapat koordinasi dengan
komisioner yang menyelenggarakan Pilkada kemarin, semua anggaran sudah tersedia ,”
ungkap Ketua KPU Banten tersebut.
Oleh karena itu, kata
Agus Supriyatna, semua tahapan penyelenggaraan Pilkada pada empat daerah
tersebut harus sudah berjalan. Bahkan sekarang ini masing-masing KPU sedangkan melakukan
seleksi terhadap penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
“Praktis sekarang ini
tidak ada hambatan dan bila ada persoalan yang dihadapi, KPU Banten segera
turun tangan,” tandas Agus Supriyatna.
Hal ini dimungkinkan,
kata Agus Supriyatna, karena fungsi dan tugas KPU Banten dalam penyelenggaraan
Pilkada di kabupaten dan kota makin meluas. Tugas KPU Banten itu sebagai koordinator, supervisi, dan
pengendalian. “Jadi, kegiatan Pilkada kabupaten dan kota tidak bisa lepas dari
KPU Banten,” tukas Agus Supriyatna bersemangat. (ril)
0 Comments