Onwukaeme Onyekanchi Stephen saat mendengarkan pembacaan tuntutan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Terdakwa
Onwukaeme Onyekanchi Stephen LK, 34, Warga Negara Nigeria, menyelundupkan
narkotika jenis sabu dalam perut sebanyak 45 kapsul dituntut jaksa selama 19
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Rabu (8/4/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh S. Barkah Pracaya, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana,
SH, dan Herslily Mokoginta, SH dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda
pembacaan tuntutan. Jaksa Widiastuti, SH menyatakan terdakwa Stephen terbukti
secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia
melalui Bandara Soekarno Hatta.
Jaksa Widiastuti dalam
tuntutan setebal 10 halaman itu menyebutkan terdakwa Stephen menyelundupkan
sabu tersebut dengan cara ditelan sebanyak 45 kapsul atau seberat 825 gram. Berdasar Berita Acara
Pemeriksaan Laboratorium No. 214H/VII/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Agustus
2014 padatan Kristal warna putih berbentuk kapsul dengan berat netto
keseluruhannya 114,8200 gram mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam
golongan satu.
Perbuatan terdakwa
Stephen tersebut, kata Jaksa Widiastuti, bertentangan dengan pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan terdakwa
Stephen tersebut Jaksa Widiastuti minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman
selama 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Widiastuti
mengatakan terdakwa Stephen membawa barang terlarang tersebut pada 11 Agustus
2014 menumpang pesawat Turkish Airlines rute Conotou-Istambul. Kemudian pada 14
Agustus 2014 dari Istambul terdakwa Stephen terbang ke Jakarta dan di Terminal
2D Kedatangan Luar Negeri, Bandara Soekarno Hatta ditangkap petugas.
Menurut Jaksa Widiastuti, untuk membawa sabu
tersebut terdakwa Stephen mendapat upah sebesar 100.000 Nigeria Naira, mata uang Nigeria dari
rekan senegaranya, Oga David Igdo.
Setelah Jaksa
Widiastuti membacakan tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada
terdakwa Stephen dan penasihat hukumnya Sofyan Troy Latuconsina menyusun
pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan. (ril)
0 Comments