Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Sabu Dalam Perut, Stephen Dituntut 19 Tahun Penjara

Onwukaeme Onyekanchi Stephen saat
mendengarkan pembacaan tuntutan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)   
NET – Terdakwa Onwukaeme Onyekanchi Stephen LK, 34, Warga Negara Nigeria, menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam perut sebanyak 45 kapsul dituntut jaksa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh S. Barkah Pracaya, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH, dan Herslily Mokoginta, SH dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Widiastuti, SH menyatakan terdakwa Stephen terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Jaksa Widiastuti dalam tuntutan setebal 10 halaman itu menyebutkan terdakwa Stephen menyelundupkan sabu tersebut dengan cara ditelan sebanyak 45 kapsul atau  seberat 825 gram. Berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 214H/VII/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Agustus 2014 padatan Kristal warna putih berbentuk kapsul dengan berat netto keseluruhannya 114,8200 gram mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan satu.

Perbuatan terdakwa Stephen tersebut, kata Jaksa Widiastuti, bertentangan dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan terdakwa Stephen tersebut Jaksa Widiastuti minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Widiastuti mengatakan terdakwa Stephen membawa barang terlarang tersebut pada 11 Agustus 2014 menumpang pesawat Turkish Airlines rute Conotou-Istambul. Kemudian pada 14 Agustus 2014 dari Istambul terdakwa Stephen terbang ke Jakarta dan di Terminal 2D Kedatangan Luar Negeri, Bandara Soekarno Hatta ditangkap petugas.

Menurut Jaksa Widiastuti, untuk membawa sabu tersebut terdakwa Stephen mendapat upah sebesar 100.000 Nigeria Naira, mata uang Nigeria dari rekan senegaranya, Oga David Igdo.

Setelah Jaksa Widiastuti membacakan tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Stephen dan penasihat hukumnya Sofyan Troy Latuconsina menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan. (ril) 

Post a Comment

0 Comments