Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Merajut Cinta, 2 Pasangan Selingkuh Ditangkap di Hotel

Petugas Satpol PP sedang mendata pasangan selingkuh yang
 ditangkap di hotel. (Foto: Endang Sudarma,
NET – Sedikitnya  dua pasangan selingkuh (Pasling) dan tiga wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) digerebek Satpol PP Kota Tangerang di dua tempat berbeda, Hotel Merdeka Jalan Merdeka dan Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan, Kelurahan Mekar Sari, Kota Tangerang, Jumat (24/4/2015) sore.

Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan  kelimanya ditangkap petugas   ketika diduga sedang melakukan perselingkuhan dan perbuatan mesum di tempatnya masing-masing. Dua wanita yang melakukan perselingkuhan  berinisial LN, 41, warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat,  dan  UM, 41, warga Kampung Mencong, Sudimara Timur, Kota Tangerang, ditangkap petugas bersama pasangannya di Hotel Merdeka.

Sedangkan ketiga wanita, kata Mumung,  yang diduga PSK lainnya  Yl, warga Lampung dan EP warga Pakuhaji ,Kabupaten Tangerang serta S, pemilik panti ditangkap petugas di tempat panti pijat Mawar Jalan OIskandar Muda, Kampung Sewan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekitar 200 meter dari kantor Kecamatan Neglasari.

Dalam penggerebekan di panti pijat ruko Kampung Sewan Jalan Iskandar Muda, petugas sempat mengalami kesulitan. Karena saat digerebek, pintu gerbangnya yang terbuat dari rolling door  dikunci oleh penjaganya. Namun, berkat keuletan petugas Satpol PP, kata Mumung, akhirnya pintu gerbang panti pijat tersebut dapat dibuka. Ketiga wanitanya yang ada di dalam panti langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Tangerang  Jalan Daan Mogot.


Kasatpol PP Kota Tangerang, yang didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Hendrasyah mengatakan penertiban  dilakukan  guna menegakkan Perda N0. 8 tentang Pelarangan Pelancuran di  Kota Tangerang. 

"Para PSK yang ditangkap dicatat dan selanjutnya diberi pengarahan  petugas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bila terbukti mengulangi, maka mereka akan ditangkap dan selanjutnya ak
an dikirim ke Pasar Rebo, Jakarta Timur, tempat rehabilitasi PSK," ujar Hendrasyah. (dang)

Post a Comment

0 Comments