Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pabrik Obat Ilegal Digrebek Polisi, Pemilik dan Karyawan Ditangkap

Pemilik pabrik, karyawan, dan barang bukti obat ilegal.
  (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com)   
NET – Petugas Polsek Serpong  menggrebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik obat ilegal di komplek pertokoan Boulevard, Blok F1/9, BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (29/4/2015).

Dalam penggrebekan tersebut,  polisi meringkus 12 orang karyawan dan pemilik pabrik.  Selain itu, polisi juga  menyita ribuan butir obat terlarang merk Carnophen, lima unit mesin produksi serta bahan baku obat yang diduga mengandung zat berbahaya. Sitaan polisi tersebut, dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolres Kota Tangerang Kom
bes Irfing Jaya mengatakan penggrebekan  industri rumahan itu berkat adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di ruko berlantai 3 tersebut. Setelah melakukan penyelidikan yang dilakukan tim Buser Polsek Serpong dan Satnarkoba Polresta Tangerang, ternyata dugaan warga tersebut benar adanya.

"Saat anggota melakulan penggrebekan, semua karyawan pabrik sedang melakukan aktivitas mengemas obat  ke dalam kemasan," ujar Kombes Irfing  kepada wartawan, saat melakukam keterangan pers.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  seluruh karyawan dan pemilik pabrik sedang dilakulan pemeriksaan di Polsek Serpong. Sementara barang bukti obat-obatan merk Carnophen dibawa ke Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri, Jakarta.


"Kalau dilihat obat yang diproduksi pabrik ini merupakan obat keras, mengandung psikotropika yang mengandung Methametamine dan dilarang diproduksi tanpa ijin," tandas Kombes Irfing. (win)

Post a Comment

0 Comments