Pemilik pabrik, karyawan, dan barang bukti obat ilegal. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com) |
NET – Petugas Polsek
Serpong menggrebek sebuah ruko yang
dijadikan pabrik obat ilegal di komplek pertokoan Boulevard, Blok F1/9, BSD
City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (29/4/2015).
Dalam penggrebekan
tersebut, polisi meringkus 12 orang
karyawan dan pemilik pabrik. Selain itu,
polisi juga menyita ribuan butir obat
terlarang merk Carnophen, lima unit mesin produksi serta bahan baku obat yang
diduga mengandung zat berbahaya. Sitaan polisi tersebut, dijadikan sebagai
barang bukti.
Kapolres Kota
Tangerang Kom
bes Irfing Jaya mengatakan penggrebekan industri rumahan itu berkat adanya laporan dari
masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di ruko berlantai 3 tersebut. Setelah
melakukan penyelidikan yang dilakukan tim Buser Polsek Serpong dan Satnarkoba
Polresta Tangerang, ternyata dugaan warga tersebut benar adanya.
"Saat anggota
melakulan penggrebekan, semua karyawan pabrik sedang melakukan aktivitas
mengemas obat ke dalam kemasan,"
ujar Kombes Irfing kepada wartawan, saat
melakukam keterangan pers.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, seluruh karyawan dan
pemilik pabrik sedang dilakulan pemeriksaan di Polsek Serpong. Sementara barang
bukti obat-obatan merk Carnophen dibawa ke Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes
Polri, Jakarta.
"Kalau dilihat
obat yang diproduksi pabrik ini merupakan obat keras, mengandung psikotropika
yang mengandung Methametamine dan dilarang diproduksi tanpa ijin," tandas Kombes
Irfing. (win)
0 Comments