Nenek Fatimah serius mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET – Nenek Fatimah,
90, belum lepas dari jeratan hukum karena majelis hakim menolak gugatan penggugat
dan menolak pula eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(21/4/2015).
“Putusan yang
dibacakan oleh majelis hakim bersifat banci. Artinya, penggugat masih
berpeluang untuk melanjutkan gugatan terhadap nenek Fatimah,” ujar Aris
Purnomohadi, SH, penasihat hukum Fatimah seusai sidang.
Sidang lanjutan gugatan
perdata dengan agenda pembacaan putusan itu, berawal dari Fatimah digugat oleh
menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan penggelapan
sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah seluas 397
meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, awalnya adalah milik
Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi,
nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Pada sidang yang
majelis hakimnya diketuai oleh Ratna, SH dengan hakim anggota I Made
Suraatmaja, SH dan Indri Murtini, SH menyatakan penggugat harus dapat membuktikan terlebih dahulu telah terjadi pemalsuan surat pembelian palsu atas
surat pada 22 Mei 2005 yang menerima pembelian tanah tersebut.
“Sebelum penggugat
dapat membuktikan surat pembelian itu palsu, gugatan yang disampaikan penggugat
kabur. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak jelas dan ditolak,” ujar Hakim
Ratna dalam amar putusannya.
Sementara Hakim Ratna,
menyatakan eksepsi yang disampaikan tergugat pun tidak dapat diterima majelis
hakim karena belum jelas tentang adanya surat palsu tentang jual beli atas tanah tersebut,
“Eksepsi tergugat ditolak dan kepada tergugat dibebani membayar biaya perkara,” ucap Hakim
Ratna.
Penggugat didampingi M. Singarimbun atas
putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. “Penggugat punya waktu
dua minggu untuk menyatakan sikap banding atau menerima putusan,” ujar Hakim
Ratna.
Sedangkan Aris selaku
pengacara Fatimah, menyatakan peluang penggugat masih terbuka lebar untuk
menggugat kembali. Meskipun untuk melanjutkan gugatan tersebut penggugat masih
diperlukan pembuktian secara pidana adanya surat palsu.
“Saran saya, karena
ini masih ada hubungan keluarga, ya selesaikan saja secara kekeluargaan,” ucap
Aris kepada TangerangNET.com. (ril)
0 Comments