Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nenek Fatimah Belum Lepas Jeratan Hukum Anak Mantu

Nenek Fatimah serius mendengarkan pembacaan putusan
  majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET – Nenek Fatimah, 90, belum lepas dari jeratan hukum karena majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menolak pula eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4/2015).

“Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bersifat banci. Artinya, penggugat masih berpeluang untuk melanjutkan gugatan terhadap nenek Fatimah,” ujar Aris Purnomohadi, SH, penasihat hukum Fatimah seusai sidang.

Sidang lanjutan gugatan perdata dengan agenda pembacaan putusan itu, berawal dari Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Ratna, SH dengan hakim anggota I Made Suraatmaja, SH dan Indri Murtini, SH menyatakan penggugat  harus dapat membuktikan terlebih dahulu telah  terjadi pemalsuan surat pembelian palsu atas surat pada 22 Mei 2005 yang menerima pembelian tanah tersebut.

“Sebelum penggugat dapat membuktikan surat pembelian itu palsu, gugatan yang disampaikan penggugat kabur. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak jelas dan ditolak,” ujar Hakim Ratna dalam amar putusannya.

Sementara Hakim Ratna, menyatakan eksepsi yang disampaikan tergugat pun tidak dapat diterima majelis hakim karena belum jelas tentang adanya surat palsu tentang  jual beli atas tanah tersebut,

“Eksepsi tergugat ditolak dan kepada tergugat  dibebani membayar biaya perkara,” ucap Hakim Ratna.

Penggugat didampingi M. Singarimbun atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. “Penggugat punya waktu dua minggu untuk menyatakan sikap banding atau menerima putusan,” ujar Hakim Ratna.

Sedangkan Aris selaku pengacara Fatimah, menyatakan peluang penggugat masih terbuka lebar untuk menggugat kembali. Meskipun untuk melanjutkan gugatan tersebut penggugat masih diperlukan pembuktian secara pidana adanya surat palsu.

“Saran saya, karena ini masih ada hubungan keluarga, ya selesaikan saja secara kekeluargaan,” ucap Aris kepada TangerangNET.com. (ril)  


Post a Comment

0 Comments