Kantor BC Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa) |
NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meningkatkan status Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) dari tipe C ke B, karena aktifitas
penerbangan maupun ke luar masuknya barang dari cargo di Bandara Internasional
itu semakin meningkat.
"Bea Cukai BSH
ini, kami tingkatkan tipenya, karena aktifitas penerbangan di BSH semakin meningkat atau sudah setara dengan
bea Cukai di Batam," ujar Menkeu di
Bea Cukai BSH, Rabu (15/4/2015).
Dengan demikian, kata
Bambang, sarana maupun prasarana untuk mendeteksi ke luar masuknya
barang-barang dari Bea Cukai BSH harus lebih memadai. "Sarana maupun
prasarana untuk mendeteksi ke luar masuknya barang harus lebih diting
katkan,
sehingga barang terlarang seperti narkotika dapat diantisipasi," ungkap
Bambang.
Pernyataan itu
disampaikan oleh Menkeu, karena sepanjang Maret-April 2015, terdapat delapan
kasus penyelundupan sabu yang dilakukan oleh tujuh orang Warga Negara Indonesia
dan empat orang warga negara asing. Dengan jumlah barang bukti sabu total
sebanyak 15.809 gram atau senilai Rp 31,6 miliar.
"Ini harus
diantisipasi," pinta Menkeu.
Dan untuk menindak
lanjuti kasus tersebut, katanya, pihak
Bea dan Cukai BSH sudah melimpahkan
kepada Polresta BSH dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami harap kasus
ini harus diusut tuntas," tegas Menkeu.
Adapun dari 11 orang
yang melakukan penyelundupan sabu, satu di antaranya dengan cara memasukkan sabu
sebanyak 103 gram ke dalam dubur. Pelaku
adalah, HDN,36 Warga Negara Indonesia
yang melakukan penerbangan dengan pesawat Indonesia Airasia (QZ-203) jurusan
Kuala Lumpur-Jakarta.
Sementara itu,
penyelundup lainnya, baik empat orang warga negara asing seperti satu orang
dari Kenya dan 3 orang dari Hongkong, menyelundupkan barang tersebut dengan
cara disembunyikan di dinding dalam koper dan buku pelajaran sekolah. (man)
0 Comments