Badrussalam (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) belum memastikan pengurus partai mana yang disahkan berhak
mengajukan bakal calon walikota dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dari dua partai yang kepemimpinan bertikai yakni partai Golkar dan PPP.
Di kubu Golongan Karya (Golkar) ada dua kepemimpinan
antara Abu Rizal Bakri (ARB) hasil munas Bali dan Agung
Laksono hasil munas Ancol. Sedangkan di kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada
dualisme yakni kepemimpinan Romahurmuzy versi muktamar Surabaya dan Djan Fariz
muktamar Jakarta.
Komusioner KPU Kota Tangsel Badrussalam
mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari KPU RI. Siapa bakal yang disahkan
oleh KPU Kota Tangsel merupakan hasil persetujuan KPU RI.
"Kita masih menunggu
hasil keputusan dari KPU pusat. Kubu mana yang disahkan, maka merekalah yang ikut di Pilkada Kota Tangsel pada Desember 2015 nanti," ujar Badrussalam kepada Tangerang Net.Com, Selasa (7/4/2015).
Badrusalam menambahkan pihaknya akan bertindak
tegas dalan menjalankan tugas apabila dari kedua kubu dualisme keduanya
mendaftarkan.
“ Kami hanya menerima pengurus
partai yang
disahkan oleh KPU pusat. Untuk itu, kami masih
menunggu hasilnya. Siapa yang disahkan
merekalah yang kita daftarkan," ungkapnya.
Lanjut Badrusalam pihaknya akan lebih teliti
untuk melakukan verifikasi berkas parpol. Tujuannya agar KPU Kota Tangsel dapat
mengetahui keabsahan dan parpol yang sah di Pilkada nanti.
"Kita akan lebih perketat verifikasi data
parpol. Intinya siapa yang dianggap sah oleh KPU pusat dan lengkap suratnya, merekalah yang kami anggap
sah," tandasnya.
Tahapan Pilkada Kota
Tangsel kini sudah masuk persiapan yakni melakukan seleksi terhadap anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran calon walikota diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli dan Agustus
2015. (win)
0 Comments