![]() |
Kantor Kejaksaan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET: Kejaksaan Negeri Tangerang
segera menyelidiki laporan dugaan gratifikasi proyek pembangunan U-turn (akses putar arah) di Jalan MH Thamrin,
Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
“Dalam jangka waktu
dekat ini akan dilakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang saudara
laporkan. Kita akan melengkapi data-data terlebih dahulu,” ujar Ryan Erlangga,
menirukan ucapan jaksa penyidik, seusai bertemu dengan Kasi Intel Kejari
Tangerang Eman Sulaiman, Senin (13/4/2015).
Ryan Erlangga adalah warga
Kecamatan Batu Ceper, Kota Tagerang, yang melaporkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi proyek U-turn kepada kejaksaan pada bulan
lalu, Selasa (24/2/2015).
Dalam proses
pelaksanaannya, kata Ryan, proyek tersebut tidak transparan karena tidak
dilengkapi dengan plang kontraktor yang mengerjakanya.
"Ini tidak lumrah. Pihak hukum (kejaksaan-red)
harus turun tangan menyelidiki ketidakberesan ini, ” harap Ryan yang tercatat
sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Madani.
Ryan Erlangga
menjelaskan sebelum bertemu Kasi Intel
Eman Sulaiman, diarahkan untuk
menemui Jaksa Rizky Fahrurroji.
"Laporan
ini, akan diproses. Mohon maaf penyelidikannya agak sedikit terlambat. Beberapa
minggu yang lalu kita sedang ada
pergantian Kajari yang baru. Kemudian ditambah, kita juga sedang fokus mengurus
kasus hukuman mati,” ujar Jaksa Risky yang ditirukan Ryan.
Meski dalam waktu
dekat ini ditindaklanjuti oleh kejaksaan kasusnya, Ryan melayangkan surat
kepada Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Isi suratnya, ialah mendesak
DPRD Kota Tangerang agar segera membuat Surat Rekomendasi untuk melakukan
penutupan u-turn tersebut. (ril)
0 Comments