Jean Alter Huliselan (JAH). (Foto: Syafril Elain) |
NET - Terdakwa Jean Alter Huliselan alias Mus
Huliselan (JAH), 31, pembunuh wanita cantik Sri Wahyuni yang ditemukan tewas di halaman parkir Bandara
Soekarno-Hatta (BSH), dituntut 20
tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/4/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Abner Situmorang, SH
dengan hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan Sum Basana Hutagalung, SH serta panitera pengganti Mardi
Tambunan, SH pada sidang lanjutan kasus
pembunuhan itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fahrurroji, SH MH.
Jaksa Rizky
menyebutkan perbuatan terdakwa Jean Alter terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 339 KUHP, dakwaan kesatu primeir. Pasal tersebut berbunyi , “Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain yang disertai oleh suatu perbuatan pidana
yang dilakukan dengan maksud untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh
secara melawan hukum”.
Menurut Jaksa Rizky, penyebab meninggal dunia korban karena dicekik oleh terdakwa Jean Alter. Saat
dicekik, makanan yang ada di saluran makanan berpindah ke saluran pernafasan
sehingga tertutup dan korban tidak bisa bernafas.
Dari saksi yang
dihadirkan di persidangan, kata Rizky, dokter forensik
menyebutkan akibat saluran pernafasan tertutup sehingga korban tidak
bisa bernafas dan akhirnya meninggla dunia.
Jaksa Rizky mengatakan saat dilakukan pemeriksaan pada leher bagian kiri ada yang lecet dan leher
sebelah kanan gelap, sudah menghitam. Pada bagian dalam yakni terdapat gambaran bekas gigi pada pangkal
lidah.
Dari saksi dokter forensik
itu, imbuh Rizky, menyebutkan sisa makanan yang ada dalam rongga sudah ada
belatungnya. Hal ini menunjukkan korban sudah meninggal dunia berkisar antara
dua sampai tiga hari.
Sedangkan saksi
lainnya dari petugas kepolisian, kata Jaksa Rizky, saat ditangkap terdakwa Jean
Alter mengaku khilaf dan lepas kontrol sehingga mencekik korban yang juga
pacarnya. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa Jean Alter mengambil barang
korban seperti handphone dan uang yang
ada dalam dompet.
Jaksa Rizky mengatakan
dari semua saksi dan fakta yang dihadirkan di persidangan terdakwa Jean Alter
adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap Sri Wahyuni di dalam mobil yang
kemudian ditinggal di parkiran Bandara Soekarno Hatta (BSH).
Sri Wahyuni yang akrab
dipanggil 'Emak' dalam komunitas sosialitanya dibunuh dengan cara dicekik di
dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta
Selatan, pada 15 November 2014 lalu.
Kemudian jenazanya di
tinggal dan baru ditemukan oleh petugas keamanan BSH di area Parkir Terminal
2-D BSH pada Rabu 19 November 2014 lalu.
Kemudian terdakwa yang sempat melarikan
diri ke Nabire, Papua, ditangkap oleh pihak
kepolisian di rumah istrinya di
Papua pada 21 November 2014.
Setelah mendengarkan
tuntutan jaksa, Hakim Abner Situmorang, memberikan kesempatan kepada terdakwa
dan penasihat hukum Berthanatalia
R. Kariman, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk
mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. (man/ril)
0 Comments