Sebuah restoran yang nyaman bagi pengunjung.
(Foto: Istimewa, tangerangnet.com)
|
NET – Guna mengantisipasi nakalnya pengusaha
tempat hiburan dan restoran dalam pembayaran pajaknya, Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), akan menambah Sumber Daya Manusia
(SDM)-nya sebanyak 25 orang.
"Ke-25 orang itu nantinya bertugas sebagai checker di tempat-tempat hiburan dan restoran yang tersebar di Kota
Tangerang," ujar Arphan, kepala Bidang (Kabid)
Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya,
DPKD Pemda Kota Tangerang, Banten,
Sabtu (4/4/2015).
Arphan menjelaskan ke-25
orang itu, bisa diambil dari tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di
dinas-dinas di Pemerintah Kota Tangerang. "Kami sudah mengajukan penambahan SDM itu kepada
bagian kepegawaian. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipenuhi," ungkap Arphan.
Adapun di antara tempat hiburan dan
restoran yang
perlu dicheck penghasilannya tiap hari adalah karaoke FM3
dan Greadwesternd di Serpong serta
Restauran Telaga Sea Food di Modernland,
Tangerang.
"Tempat hiburan dan restoran yang patut dichecker itu selain yang beromzet besar juga yang selama ini kami curigai," kata
Arphan. Apakah, tambahnya, pajak yang
mereka keluarkan sudah sesuai dengan pendapatan yang mereka peroleh setiap
hari.
Adapun ketentuan pajak itu sendiri, lanjut
Arphan, 50 persen dari hasil pendapatan tempat-tempat hiburan dan 35 persen
dari hasil restoran/hari. "Checker itu akan kami turunkan, selain mengantisipasi
kenakalan para wajib p ajak juga untuk menanggulangi menguapnya perolehan pajak di Kota
Tangerang," papar Arphan.
Ditanya kenapa hal itu baru dilakukan, Arphan
mengatakan karena minimnya SDM di DPKAD. Pengecekan
terhadap para wajib pajak, tidak bisa dilakukan secara terus menerus.
Lebih jauh Arphan menjelaskan, sampai Maret
2015, pendapatan pajak di Kota Tangerang
sudah mencapai 18,90 persen atau sebesar Rp 85,8 Milyar.
Jumlah tersebut, katanya, diperoleh dari tujuh
item sektor pajak. Di antaranya, pajak hotel Rp 6,2 M (18,58 persen), pajak restoran Rp 34,4 M (19,20 persen), pajak hiburan Rp 2,6 M (13,77 persen), pajak parkir Rp 9,2 M (20,21 persen), pajak reklame Rp 2,2 M (8,06 persen), pajak air tanah Rp 980 juta (17,47 persen) serta pajak PJU Rp 29,013 M
(20,04 persen). (man)
1 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete