Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Pajak Restoran Menguap, Pemda Kota Tangerang Turunkan Checker

Sebuah restoran yang nyaman bagi pengunjung. 
(Foto: Istimewa, tangerangnet.com)
NET – Guna  mengantisipasi nakalnya pengusaha tempat hiburan dan restoran dalam pembayaran pajaknya, Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), akan menambah Sumber Daya Manusia (SDM)-nya sebanyak 25 orang.

"Ke-25 orang itu nantinya bertugas sebagai checker di tempat-tempat hiburan dan restoran yang tersebar di Kota Tangerang," ujar  Arphan, kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan  Pendapatan lainnya, DPKD Pemda Kota Tangerang, Banten, Sabtu (4/4/2015).

Arphan menjelaskan ke-25 orang itu,  bisa diambil dari  tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di dinas-dinas di Pemerintah Kota Tangerang. "Kami sudah mengajukan penambahan SDM itu kepada bagian kepegawaian. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipenuhi," ungkap Arphan.

Adapun di antara tempat hiburan dan restoran yang perlu dicheck penghasilannya tiap hari adalah karaoke FM3 dan Greadwesternd di Serpong  serta Restauran Telaga Sea Food  di Modernland, Tangerang.
 
"Tempat hiburan dan restoran yang patut dichecker itu selain yang beromzet  besar  juga yang selama ini kami curigai," kata Arphan. Apakah, tambahnya,  pajak yang mereka keluarkan sudah sesuai dengan pendapatan yang mereka peroleh setiap hari.

Adapun ketentuan pajak itu sendiri, lanjut Arphan, 50 persen dari hasil pendapatan tempat-tempat hiburan dan 35 persen dari hasil restoran/hari. "Checker itu akan kami turunkan, selain mengantisipasi kenakalan para wajib p ajak juga untuk menanggulangi menguapnya perolehan pajak di Kota Tangerang," papar Arphan.

Ditanya kenapa hal itu baru dilakukan, Arphan mengatakan karena minimnya SDM di DPKAD. Pengecekan terhadap para wajib pajak, tidak bisa dilakukan secara  terus menerus.

Lebih jauh Arphan menjelaskan, sampai Maret 2015, pendapatan pajak di Kota Tangerang  sudah mencapai 18,90 persen atau sebesar Rp 85,8 Milyar.

Jumlah tersebut, katanya, diperoleh dari tujuh item sektor pajak. Di antaranya, pajak hotel Rp 6,2 M (18,58 persen),  pajak restoran Rp 34,4 M (19,20 persen),  pajak hiburan Rp 2,6 M (13,77 persen),  pajak parkir Rp 9,2 M (20,21 persen),  pajak reklame Rp 2,2 M (8,06 persen),  pajak air tanah Rp 980 juta (17,47 persen)  serta pajak PJU  Rp 29,013 M (20,04 persen).  (man)

Post a Comment

1 Comments