Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Kongkalikong, Walikota Tangerang dilaporkan ke Polres

Direktur LKP Ibnu Jandi. 

(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET - Janji Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), akan melaporkan Walikota Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah ke pihak Kepolisian Resor (Polres) diwujudkannya. Alasan Jandi melaporkan Walikota, ada dugaan kuat pemeberian ijin oleh aparat Pemda ada kongkalikong dengan pemilik hotel.

“Hari ini saya sudah melaporkan Walikota Tangerang ke Polres Metro Tangerang,” ujar Ibnu Jandi kepada wartawan, usai menyerahkan berkas laporan ke Bagian Sat Reskrim Polres Metro Tangerang,
Selasa (28/4/2015).

Jandi menjelaskan yang dilaporan tersebut adalah  dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi atas keberadaan hotel di kawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda. Hotel itu terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomer 6 Tahun 2012. Pemberian

"Hasil investigasi di lapangan, boleh saja hotel itu memiliki izin. Namun peruntukannya diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012, tentang RTRW diwilayah tersebut," ucap Ibnu Jandi.  

Lokasi bangunan hotel itu, kata Jandi, terlihat berada pada kawasana zona merah, yakni  lokasi masuk tersebut dalam kawasan perluasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

"Hasil konsultasi ke bagian Reskrim, laporan saya tadi dianggap sebagai informasi awal. Nantinya, akan dilakukan obsevarsi langsung ke lapangan oleh pihaknya.  Pelaporan yang juga dilengkapi berkas administrasinya telah saya sampaikan ke staf Kapolres," ungkap Ibnu Jandi yang manta pegawa negeri sipil (PNS) itu.

Menurut Jandi,  pada UU Nomer 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di pasal 71 disebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian di pasal 73 jelas disebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Pada pasal itu juga disebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," ujar Jandi sambil tersenyum.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah atas laporan tersebut ketika akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya.

"Pak Wali (Walikota) ke luar dari jam 12 tadi," kata A. Zaki, seorang sequrity di Gedung Puspem Kota Tangerang. (ril)

Post a Comment

0 Comments