Direktur LKP Ibnu Jandi.(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET - Janji Ibnu
Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), akan melaporkan Walikota
Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah ke pihak Kepolisian Resor (Polres) diwujudkannya. Alasan Jandi melaporkan Walikota,
ada dugaan kuat pemeberian ijin oleh aparat Pemda ada kongkalikong dengan
pemilik hotel.
“Hari ini saya sudah
melaporkan Walikota Tangerang ke Polres Metro Tangerang,” ujar Ibnu Jandi
kepada wartawan, usai menyerahkan berkas laporan ke Bagian
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang,
Selasa (28/4/2015).
Jandi menjelaskan yang
dilaporan
tersebut adalah dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan
korupsi atas keberadaan hotel di kawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda. Hotel itu terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Nomer 6 Tahun 2012.
Pemberian
"Hasil investigasi di lapangan, boleh saja hotel itu
memiliki izin. Namun peruntukannya diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor
6 Tahun 2012, tentang RTRW diwilayah tersebut," ucap Ibnu Jandi.
Lokasi
bangunan hotel itu, kata Jandi, terlihat berada pada kawasana zona merah, yakni lokasi masuk tersebut dalam kawasan perluasan Bandara Soekarno
Hatta (Soetta) Tangerang.
"Hasil konsultasi ke bagian Reskrim, laporan saya tadi dianggap sebagai informasi
awal. Nantinya, akan dilakukan obsevarsi langsung ke lapangan oleh pihaknya. Pelaporan yang juga dilengkapi berkas administrasinya telah saya
sampaikan ke staf Kapolres," ungkap
Ibnu Jandi yang manta pegawa negeri sipil (PNS) itu.
Menurut Jandi, pada UU Nomer 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang di pasal 71 disebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan
yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud
pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian di pasal 73 jelas disebutkan, setiap pejabat
pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidanakan dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pada pasal itu juga disebutkan, bahwa
selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana
tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya,"
ujar Jandi sambil tersenyum.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah atas laporan tersebut ketika akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya.
"Pak Wali (Walikota) ke luar dari jam 12
tadi," kata A. Zaki, seorang sequrity di Gedung Puspem Kota Tangerang. (ril)
0 Comments