Mumung Nurwana ikut langsung menyegel rumah kontrakan yang dijadikan tempat mesum. (Foto: Man, TangerangNET.com) |
NET - Meskipun Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik
Prostitusi dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol sudah berjalan kurang
lebih 10 tahun di Kota Tangerang, Namun, hingga kini praktik prostitusi dan
larangan peredaran minuman beralkohol yang lebih dikenal dengan minuman keras (Miras), sulit dihentikan di Kota yang berjuluk
Ahlakul Kharimah tersebut.
Bahkan belakangan ini,
rumah-rumah kontrakan di Kota Tangerang
ada banyak yang disewakan untuk
dijadikan sebagai lokasi transaksi
sex dan miras. Hal ini terbukti dengan disegelnya rumah kontrakan diRT
01/03, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,
Banten, Minggu (19/4/2015).
"Rumah kontrakan
ini, kami segel, setelah terbukti rumah tersebut disewakan sebagai ajang transaksi seksual," ujar Kepala Satpol PP
Kota Tangerang, Mumung Nurwana, seusai melakukan penyegelan di rumah kontrakan
itu.
Dalam penyegelan
tersebut,, pertugas Satpol PP Kota Tangerang, didampingi oleh petugas
kepolisian dari Polres Metro Tangerang. Akibatnya, penyegelan rumah kontrakan
itu menjadi tontonan masyarakat setempat.
"Memang sudah
lama tempat ini disewakan untuk tempat prostitusi dan pesta miras,' ucap salah
seorang warga yang sedang menonton
penyegelan rumah kontrakan itu.
Sementara itu, Bule,
pemilik kontrakan itu tidak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya menyaksikan rumah
kontrakannya yang dijadikan tempat mesum itu disegel petugas.
Sebelumnya, Rabu (18/3/2015) malam, petugas Satpol PP juga
menggrebek rumah kontrakan di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan
Pinang Kota Tangerang, Banten yang disewakan
untuk ajang prostitusi dan pesta miras. Dari rumah tersebut, petugas juga
mengamankan beberapa pasangan muda- mudi yang terbukti berbuat mesun ke kantor
Satpol PP di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.
Selain itu, petugas juga mengamankan Mariful alias Ipul, pemilik kontrakan. "Dalam penggrebekan itu, kami juga mendapatkan beberapa botol minuman keras," ungkap Kasatpol PP. Mumung Nurwana.
Selain itu, petugas juga mengamankan Mariful alias Ipul, pemilik kontrakan. "Dalam penggrebekan itu, kami juga mendapatkan beberapa botol minuman keras," ungkap Kasatpol PP. Mumung Nurwana.
Selain didata, para pelaku mesum dan pemilik
rumah kontarakan itu diminta melakukan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Dengan demikian, bila nantinya terbukti mengulangi akan ditindak tegas, kata Mumung. (man)
0 Comments