Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banyak Rumah Kontrakan di Kota Tangerang, Dijadikan Lokasi Mesum

Mumung Nurwana ikut langsung menyegel rumah kontrakan
 yang dijadikan tempat mesum. (Foto: Man,
TangerangNET.com)  
NET - Meskipun  Perda Nomor 7 dan  8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik Prostitusi dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol sudah berjalan kurang lebih 10 tahun di Kota Tangerang, Namun, hingga kini praktik prostitusi dan larangan peredaran minuman beralkohol yang lebih dikenal dengan minuman keras (Miras),  sulit dihentikan di Kota yang berjuluk Ahlakul Kharimah tersebut.

Bahkan belakangan ini, rumah-rumah kontrakan di Kota Tangerang  ada banyak yang disewakan untuk  dijadikan sebagai lokasi  transaksi  sex dan miras. Hal ini  terbukti dengan disegelnya rumah kontrakan diRT 01/03, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2015).

"Rumah kontrakan ini, kami segel, setelah terbukti rumah tersebut disewakan sebagai ajang  transaksi seksual," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, seusai melakukan penyegelan di rumah kontrakan itu.

Dalam penyegelan tersebut,, pertugas Satpol PP Kota Tangerang, didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang. Akibatnya, penyegelan rumah kontrakan itu menjadi tontonan masyarakat setempat.

"Memang sudah lama tempat ini disewakan untuk tempat prostitusi dan pesta miras,' ucap salah seorang  warga yang sedang menonton penyegelan rumah kontrakan itu.

Sementara itu, Bule, pemilik kontrakan itu tidak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya menyaksikan rumah kontrakannya yang dijadikan tempat mesum itu disegel petugas.

Sebelumnya,  Rabu (18/3/2015) malam, petugas Satpol PP juga menggrebek rumah kontrakan di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Banten  yang disewakan untuk ajang prostitusi dan pesta miras. Dari rumah tersebut, petugas juga mengamankan beberapa pasangan muda- mudi yang terbukti berbuat mesun ke kantor Satpol PP di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.

Selain itu, petugas  juga mengamankan Mariful alias Ipul, pemilik kontrakan. "Dalam penggrebekan itu, kami juga mendapatkan beberapa botol minuman keras,"  ungkap Kasatpol PP.  Mumung Nurwana.

Selain didata, para pelaku mesum dan pemilik rumah kontarakan itu diminta melakukan perjanjian agar tidak mengulangi   perbuatannya kembali.  Dengan demikian,  bila nantinya terbukti mengulangi  akan ditindak tegas, kata Mumung. (man)

Post a Comment

0 Comments