Antasari Azhar didampingi pengacaranya (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com) |
NET- Antasari Azhar,
mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa berat setelah gugatannya
terhadap Rumah Sakit (RS) Mayaada dan Polda Metro Jaya oleh majelis hakim dinyatakan
ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015).
“Saya kecewa berat
denga putusan majelis hakim yang menolak gugatan ini. Sampai putusan ini, belum
jelas keberadaan baju almarhum Zulkarnaen,” ujar Antasari kepada wartawan
seusai sidang.
Sidang lanjutan dengan
agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Thamrin Tarigan, SH, dengan
hakim anggota Siti Rahmah, SH, dan Johanes Panji, SH menyatakan menolak seluruh
isi gugatan penggugat terhadap tergugat
1 dan 2.
Tergugat 1, adalah RS
Mayapada, Kota Tangerang, dan tergugat 2 yakni Polda Metro Jaya. RS Mayapada
digugat Antasari karena saat almarhum Andi Zulkarnaen Iskandar ditembak di dekat lapangan golf perumahan
Moderland, lalu dilarikan untuk diobati ke RS Mayapada, pada 14 Maret 2009.
Nyawa Zulkarnaen tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Kasus pembunuhan tersebut
menyeret Antarasari ke pengadilan dan dihukum selama 18 tahun. Namun, dalam
sidang pidana Antasari menyatakan barang bukti berupa baju yang dikenakan oleh
almarhum saat tertembak yang ada bercak darahnya tidak pernah dihadirkan pada
sidang pidana.
Oleh karena itu,
Antasari menggugat secara perdata RS Mayapada sebagai pihak yang bertanggung
jawab terhadap pasien yang dirawat rumah sakit tersebut, termauk menjaga semua
barang yang dimiliki pasien. Sedangkan Polda Metro Jaya digugat karena dalam
penyelidikan petugas polisi tidak berupaya mendapat dan menghadirkan barang
bukti berupa baju almarhum saat ditembak.
“Akibat baju tidak
pernah dihadirkan dalam sidang pidana saya dihukum selama 18 tahun. Saya
dirugikan akibat barangu bukti berupa baju tersebut tidaka dijadikan barang
bukti,” ungkap Antasari seusai sidang.
Pada sidang itu, Hakim
Thamrin mengatakan RS Mayapada dalam menerima pasien lebih memperhatikan
keselamatan jiwa manusia ketimbang barang berupa baju korban. Meski, dalam hal
ini nyawa Zulkarnaen tidak dapat ditolong.
Sebelum mengambil
keputusan, majelis hakim terlebih dahulu mendengar sejumlah saksi baik yang
diajukan oleh penggugat maupun tergugat. Selain saksi fakta, juga didengar
saksi ahli dalam persidangan.
Majelis hakim
bersepakat menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat baik
terhadap tergugat satu RS Mayapada maupun terhadap tergugat dua Polda Metro
Jaya. Atas putusan ini, penggugat dibebani biaya sebesar Rp 1,7 juta.
Namun, Antarsari
menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan tergugat satu
dan dua, menerima putusan.
“Oleh karena penggugat
menyatakan banding, putusan ini belum mempunya kekuatan hukum yang tetap,” ucap
Hakim Thamrin. (ril)
0 Comments