Antasari Azhar didampingi penasihat hukumnya. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.com ) |
NET - Sidang putusan
gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015) ditunda hingga pekan depan.
Majelis Hakim Thamrin
Tarigan, yang memimpin jalannya sidang tersebut menyatakan permohonan maafnya,
karena pihaknya belum siap dengan surat putusan.
"Mohon maaf,
karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan hari ini. Sidang kita
tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan," ujar Hakim Tarigan.
Hakim pun meminta agar
Antasari Azhar tidak kecewa atas
penundaan putusan tersebut. Dan meminta agar Antasari menunggu hingga pekan
depan. "Sabar, tidak lama putusan itu pasti ada dan jangan kecewa," pinta
Hakim Tarigan.
Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar memakluminya. Bahkan mantan Ketua KPK itu optimis gugataannya bisa dikabulkan.
"Putusan
memang harus dibuat dengan suasana yang
tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik," tutur Antasari.
Lebih jauh Antasari
mengatakan gugatan itu dilakukan karena , sampai hari ini pihak RS Mayapada
tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra
Banjaran, Nazarudin Zulkarnain yang bisa dijadikan sebagai barang bukti dari
fakta pembunuhan tersebut.
"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda
lagi. Harapan saya, jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah harus diberi sanksi
oleh hakim," ucap Antasari. (man)
0 Comments