Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Serobot Aset Pemerintah, Akan Dipidanakan

SOROT TANGERANG  - Warga  yang dengan sengaja menggunakan dan memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok akan dipidanakan oleh Pemda.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Saeful Rochman mengatakan hal tersebut saat memimpin operasi pengamanan lahan seluas 1.405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Senin (16/03).

"Kami akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan yang dilakukan warga,"  ujar Saeful.

Dijelaskannya, pengamanan aset pemerintah tersebut dilakukan sebagai usaha Pemkot untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.

Lahan yang disebutkan milik pemerintah tersebut, seluas 1405 meter persegi berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Selama beberapa tahun  dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga. Pemkot Tangerang melalui Satpol PP telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui RT/RW.

Asisten bidang Pemerintahan itu  mengatakan  Pemkot Tangerang sudah memberikan toleransi kepada warga untuk segera membongkarnya sendiri. "Kita sudah berikan surat sejak awal bulan Juni tahun lalu sebanyak dua kali," ungkap Saeful.

Menurut Saeful, aset yang dikuasai oleh 3  keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan secara sukarela ke Pemda. Sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan. "Karena salah satu penghuni satu bidang tanah tersebut melakukan gugatan ke Pemerintah Kota Tangerang," terang Saeful.

"Kita Rabu depan juga akan melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian," tegasnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments