SOROT TANGERANG - Puluhan botol minuman beralkohol yang sering disebut minuman keras (miras) behasil diamankan petugas Satpol PP kota Tangerang, Jumat (6/3) malam.
Dalam operasi tersebut Kasat Satpol PP Mumung Nurwana menurunkan tiga pleton plus seluruh staf. Mereka menggelar operasi di sejumlah warung termasuk warung jamu yang berada di wilayah kecamatan: Neglasari, Batu Ceper, dan Cipondoh.
Mumung mengatakan dalam operasi yang digelar tidak ada perlawanan dari pemilik warung meski miras beserta botol diamankan petugas. "Pemilik warung tidak dapat menggelak saat melakukan pengeledahan dan mereka pasrah saja," ungkap Mumung.
Mumung menjelaskan operasi miras ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan, yakni pada saat ini banyak pelaku begal berkeliaran, bahkan pelaku begal sudah menjamur di Indonesia terutama di Tangerang. "Akibat minuman juga bisa membuat orang melakukan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, kita melakukan razia miras secara rutin untuk mengamankan aksi begal di Kota Tangerang," jelas Mumung.
Dituturkan Mumung, bagi pedagang miras yang minumannya disita, para penjual langsung diberi peringatan dengan menandatangani surat pernyataan. Sementara miras yang disita akan dihawa ke kantor Satpol PP Jalan Daan Mogot, sebagai barang bukti pemilik dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar minggu depan.
"Razia miras akan kita gelar rutin setiap harinya. Selain menjalankan Perda 7 juga berfungsi mengurangi premanisme yang ada di Kota Tangerang," tandas Mumung. (win)
0 Comments