Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suami-istri Produksi Sabu, Dituntut 17 Thn Penjara

SOROT  TANGERANG – Pasangan suami istri Liong Kok Fae alias David, 42, dan Tan Ay Hoa alias Ay Ay, 43,  pemilik pabrik narkotika jenis sabu dituntut hukuman 17 tahun dan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Ninik Anggraini, SH pada sidang tersebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epiyanuarti, SH mengatakan kedua pasangan suami istri tersebut dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sabu. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Epiyanuarti mengatakan berdasar fakta yang dikemukan dalam persidangan dan bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, terdakwa David dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara dan terdakwa Ay Ay dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa, kata Jaksa, bekerjasama untuk memproduksi sabu di rumahnya Perumahan Binong Permai Blok H-20 No. 6-7 RT 02 RW 015, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Saat memproduksi barang terlarang tersebut, kedua suami istri digrebek petugas kepolisian pada 11 Juni 2014.

Dari rumah tersebut, imbuh Jaksa, petugas polisi menyita narkotika jenis sabu 1.870,9 gram, heroin 3 gram, dan zat kimia berupa efedein, soda api, HCL, dan lodin, serta alat pendukung produksi lainnya. Kedua suami istri itu berulangkali memproduksi sabu. Hasil produksi dijual kepada Han alias Burhan senilai Rp 12 juta dan kepada Irawan Rp 35 juta.

Sebelumnya, Jaksa Epiyanuarti dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1), dan lebih lebih subsider pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah majelis hakim mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, Hakim Syamsudin memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. Kedua terdakwa didampingi pengacara Agustinus Payongboti, SH dan Paul Alexander Oroh, SH. Sidang ditunda Selasa pekan depan untuk mendengarkan pembelaaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (ril)   

Post a Comment

0 Comments