Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suami-istri Didik-Diana Gunakan Sabu Divonis 9 Thn

SOROT TANGERANG -  Pasangan suami istri Didik Sanjaya alias Belang dan Herdiana alias Diana, pecandu narkotika jenis sabu dihukum 9 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/3).

Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Suraatmaja, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH dan Indri Murtini, SH mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim I Made Suraatmaja dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa disidangkan bersamaan dengan tuduhan dan pasal yang berbeda. Terdakwa Didik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhaibin, SH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan, kata Hakim Made, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Didik ditangkap petugas polisi di Termina 1B Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta  ketika akan berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hakim Made mengatakan saat ditangkap petugas polisi, dari tangan terdakwa Didik disita lima bungkus plastik berisi kristal putih seberat 4,7 gram. Setelah diperiksa di laboratoriun, kristal putih tersebut mengandung methampetamina yakni narkotika golongan satu.

Sabu tersebut, imbuh Hakim Made, dibeli dari Agus yang kini jadi buronan polisi. Saat terdakwa Didik membeli sabu tersebut membayar seharga Rp 5,5 juta. Sabu tersebut dibeli untuk dipakai oleh terdakwa dan istri, Diana.

Hakim Made menjelaskan dari fakta tersebut, majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didik selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 2 bulan penjara. Sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Sebelumnya, jaksa Muhaibin menuntut terdakwa Didik dengan hukuman selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Diana oleh majelis hakim dinyatakan perbuatannya terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Diana dihukum selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sebelumnya jaksa Muhaibin menuntut terdakwa Diana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Made mengatakan terdakwa Diana terbukti menggunakan sabu di hotel sebelum berangkat ke bandara. Hal ini di. buktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. 

Atas vonis hakim tersebut, kedua suami-istri yang tidak mau menggunakan penasihat hukum itu, menerima. Begitu juga jaksa menerima vonis hakim. (ril)

Post a Comment

0 Comments